Tasikmalaya Kota// Pesta Demokrasi telah dimulai ditahun 2024, dan masa kampanye sudah dimulai, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Serta masa kampanye mulai pada tanggal 28 bulan November tahun 2024 hingga 10 Februari 2024, selama 75 hari.
Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Tamansari, menggelar kegiatan Press Release bersama beberapa awak media serta berbagai link sektor mulai dari TNI, Polri, Kader Pos Yandu dan BKPRMI dalam kegiatan tersebut. (12/12/2023)
Sebagai Ketua Panwas Kecamatan Tamansari, Agus Ana Maulana,S.Ag Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi, Data dan Informasi dalam kegiatan tersebut menyampaikan, “Beberapa kegiatan Panwas Kecamatan serta kinerja yang telah tercapai dan juga memberikan edukasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), serta memperingatkan jangan sampai ada pemasangan APK atau APS dipasang ditempat Ibadah, Tempat Pendidikan, Tempat Fasilitas Umum seperti Rumah Sakit, serta baliho yang dipaku di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik atau tiang wifi.” Ungkapnya
Kemudian ia menjelaskan untuk Tempat Pemilihan Suara (TPS), Kecamatan Tamansari tersebar di 8 Kelurahan ada 217 TPS :
1. Kelurahan Mugarsari 17 TPS
2. Kelurahan Mulyasari 44 TPS
3. Kelurahan Setiamulya 24 TPS
4. Kelurahan Setiawargi 33 TPS
5. Kelurahan Sukahurip 24 TPS
6. Kelurahan Sumelap 16 TPS
7. Kelurahan Tamanjaya 30 TPS
Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tamansari sebanyak 58.147 dengan rincian :
- Laki-laki sebanyak 29.685 pemilih
- Perempuan sebanyak 28.462 pemilih
Dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Periode Bulan November 2023 sebanyak 199 pemilih diantaranya
- DPTb masuk sebanyak 61 pemilih ; Laki-laki sebanyak 31 pemilih
- DPTb keluar sebanyak 58 pemilih ; Laki-laki sebanyak 26 pemilih dan perempuan sebanyak 32 pemilih
Selanjutnya Pipin Arifin.,S.Pd sebagai Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, “ Inventarisir APK dan APS sudah mulai ditertibkan, dari sebelum masa kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) nomer 12 tahun 2023, masa kampanye itu dimulai pada tanggal 28 Oktober 2023.
Akan tetapi pemasangan APK dan APS sebelum tanggal waktu yang sudah ditetapkan kami Panwas Kecamatan Tamansari sudah menertibkan sekitar 750 APK,
Ia juga menambahkan sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2022 di Pasal 71 diantaranya, melarang APK dan APS itu dipasang di tempat ibadah, pendidikan, Rumah Sakit, serta fasilitas umum yang tidak mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan. Tuturnya













