Tangerang, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi produksi pabrik ekstasi jaringan internasional. Diketahui, rekonstruksi untuk kedua kasus dilakukan di satu tempat yakni di Perumahan Cluster Enchanta 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (12/6).
Rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 68 adegan di lokasi Tangerang dan 36 adegan untuk di Semarang dengan melibatkan lima orang tersangka.
Melalui rekonstruksi ini, ditemukan beberapa fakta di antaranya tersangka DN ditemukan sebagai aktor utama yang menguasai pabrik. Ekstasi jenis kapsul juga diproduksi oleh tersangka DN dan TD. Selain itu, tersangka TD dan NF memproduksi 8 olahan yang masing-masing menghasilkan 3.000 butir dalam waktu 30 menit.
Kemudian, di Semarang ditemukan produksi 4 olahan yang masing-masing menghasilkan 3.000 butir ekstasi dalam waktu 30 menit. Tidak hanya produksi ekstasi narkotika jenis sabu bentuk liquid juga turut diproduksi, Pungkasnya.