MUSI RAWAS UTARA – Polres Muratara bersama unsur Forkopimda menggelar Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (29/7/2026) pukul 13.30 WIB. 
Dalam apel tersebut dibacakan ikrar 4 poin, yaitu: setia kepada Pancasila dan NKRI, menjaga kamtibmas, taat aturan dan mendukung tata kelola sumur sesuai Permen ESDM No.14/2025, serta siap mendukung mitigasi illegal drilling dan illegal refinery.
Kapolsek Rawas Ilir menyampaikan, peresmian ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur. Dari 32 titik koordinat yang diajukan CV. Raya Intar Anggara ke Kementerian ESDM, 4 titik yang berlokasi di Desa Belani telah disetujui.
“Tujuan utama Permen ESDM No.14/2025 adalah meningkatkan produksi minyak nasional, menata kelola sumur masyarakat agar legal, aman, dan ramah lingkungan. Melalui kerja sama dengan KKKS, BUMD, koperasi dan UMKM, kegiatan masyarakat bisa berjalan tertib dan memberi manfaat ekonomi berkelanjutan,” ujar Iptu Andri.
Permen ini juga membuka skema kerja sama resmi sehingga produksi minyak dapat dicatat, diawasi, dan memberikan kontribusi pada penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kegiatan ikrar berakhir pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tutup Ipda M. Aliudin, SH Kasubsi Penmas Polres Musi Rawas Utara












