LAHAT, Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi, bersama Personil berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Terungkapnya kasus Pencurian dengan Pemberatan ini oleh unit Reskrim Polsekta Lahat, setelah menerima laporan Polisi nomor LP/B- 02 /V/2023/Sumsel/Res Lahat/Sekta Lahat, tanggal 09 Mei 2023.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) diwarung ayam Geprek Pak Jo di Jl Letnan Marzuki kecamatan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, waktu kejadian pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 00.40 WIB.
“Usai menerima laporan dari korban bernama Aidil Qur’an (30) seorang pedagang warga Jl Kenari RT 08 RW 03 kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (10/5/2023).
Dijelaskan Liespono, berbekal dari kesaksian Sukatmi Dewi Fatma (55) karyawan Geprek Pak Jo warga Jl Letnan Marzuki RT 08 RW 03 kelurahan Talang Jawa Utara Lahat, serta Isanah (44) warga Talang Jawa Utara RT 08 RW 03 kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, juga alat bukti pendukung lainnya, unit Reskrim Polsek Kota Lahat berhasil mengamankan Tersangka MARDIANSYAH (29) warga Jl Kenangga RT 08 RW 03 kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat.
Menurutnya, untuk kronologis kejadian pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 00.40 WIB, bertempat di Jl Letnan Marzuki kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, tepatnya di Gudang masakkan ayam Geprek Pak Jo, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku dengan cara menggunting dinding seng dibagian belakang dapur, setelah berhasil pelaku merusak dinding seng, pelaku kemudian masuk kedalam dan mengambil 10 (sepuluh) buah tabung gas elpiji yang berisi gas berbentuk melon, warna hijau. Atas akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000′- selanjutnya melapor ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk kronologis penangkapan, sambung Liespono, pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jl Kenangga RT 08 RW 03 kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, anggota unit Reskrim Polsekta Lahat yang dipimpin IPDA Hendrawan Kusuma melakukan penangkapan terhadap tersangka MARDIANSYAH dan saat diamankan TSK tidak melakukan perlawanan.
“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 1 lembar baju kaos berwarna merah hati, 1 lembar kain sarung berbentuk garis kotak berwarna campuran hijau, Armi, ungu, putih, dan Orange, telah diamankan oleh Polsekta Lahat guna untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.