MOROWALI, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata Api di BRILink Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali , yang terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.13 WITA yang sempat viral di medsos.
Korban sekaligus pemilik BRILink, Junaidi , mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.6 juta dan dua unit henpon Android setelah para pelaku menodongkan senjata api kepada korban.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Morowali bersama Polsek Witaponda yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Morut berhasil menangkap tujuh orang pelaku dengan peran masing-masing.
Selain mengamankan tujuh orang pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan pistol, senjata jenis airsoft gun rakitan, busur, jaket switer dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi, serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan untuk kejahatan.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, saat menggelar konfrensi pers Selasa (23/12/2025) mengatakan bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku perampokan BRILink di Witaponda dengan peran masing-masing di wilayah Kabupaten Morowali Utara Senin (22/12/2025).
“Adapun para pelaku AGL, IM, MT, sebagai eksekutor sementara R, dan M, berperan sebagai sopir serta penunjuk lokasi dan jalur pelarian sementara dua orang lainnya yakni WS dan WZ diduga yang menguasai dan memiliki senjata api yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut,” Kata Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan selain berhasil mengamankan tujuh orang pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan pistol, senjata api jenis airsoft gun rakitan, 8 biji busur, jaket ,switer ,pakaian dan masker serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan untuk aksi kejahatan.
Zulkarnain mengimbau kepada masyarakat terutama para pemilik usaha BRILink agar berhati-hati dan menghentikan aktivitas di jam rawan kejahatan dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2026.
Zulkarnain juga menambahkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sementara pemilik senjata api ilegal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Zulkarnain.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erik Siagian mengatakan lima orang pelaku saat akan di tangkap melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri sehingga dilakukan tindakan prosedural dan terukur.
“Jadi kelima orang pelaku ini saat akan kami tangkap mereka melawan dan sebagaian melarikan diri sehingga di lumpuhkan oleh anggota yang bertugas dilapangan,” Kata Erik.
Saat ini ke tujuh orang pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Harits












