Pendidikan

Polemik Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan: Pemutakhiran Data Harus Akurat Tanpa Menghilangkan Hak Peserta

98
×

Polemik Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan: Pemutakhiran Data Harus Akurat Tanpa Menghilangkan Hak Peserta

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Jolly Sanggam, Kepala Pusat Kajian Ekonomi, Sosial, dan Ketenagakerjaan Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, menegaskan bahwa polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berkaitan erat dengan agenda transformasi dan pemutakhiran data kepesertaan nasional. Namun, ia menekankan bahwa pemutakhiran data harus dilakukan secara akurat tanpa menghilangkan hak jaminan kesehatan peserta.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi hasil rapat konsultasi Senin, 9 Februari 2026, antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pemerintah, dan BPJS Kesehatan terkait tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemutakhiran Data Tidak Boleh Memutus Kepesertaan

Menurut Jolly, praktik penonaktifan PBI yang terjadi saat pemutakhiran data menunjukkan transformasi data belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak warga negara.

“Transformasi data memang diperlukan, tetapi jaminan kesehatan adalah hak. Pemutakhiran data tidak boleh dilakukan dengan cara menonaktifkan PBI,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemutakhiran dan integrasi data harus berjalan seiring dengan perlindungan kepesertaan, bukan justru memutus akses layanan kesehatan.

PBI Menyangkut Langsung Kepentingan Pekerja

Jolly menjelaskan bahwa peserta PBI tidak hanya masyarakat miskin non-pekerja, tetapi juga mencakup:

• pekerja sektor informal,

• pekerja berpenghasilan rendah,

• pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta

• keluarga pekerja (istri, anak, dan tanggungan).

Karena itu, penonaktifan PBI berdampak langsung pada keberlangsungan kerja, produktivitas, dan kesejahteraan keluarga pekerja.

Pembayaran Iuran Tiga Bulan Masih Sementara

FSP RTMM–SPSI mengapresiasi kesepakatan pembayaran iuran PBI selama tiga bulan sebagai langkah mitigasi jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar apabila penonaktifan PBI masih digunakan dalam proses pemutakhiran data.

“Yang dibutuhkan adalah sistem data yang akurat tanpa memutus hak jaminan kesehatan,” ujarnya.

Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien

Jolly menegaskan bahwa selama proses pemutakhiran data berlangsung, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta PBI serta pekerja dan keluarganya, hanya karena persoalan administratif.

Ia menyebut polemik penonaktifan PBI sebagai peringatan serius bagi negara dalam menjalankan agenda transformasi data nasional.

“Pemutakhiran data adalah keharusan, tetapi jaminan kesehatan adalah hak dasar. Negara wajib memastikan transformasi data berjalan akurat, adil, dan tidak menghilangkan hak pekerja dan rakyat,” tutup Jolly Sanggam.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *