JAMBI. Zonareformasi.com – Bentuk kepedulian terhadap keluarga dari WNI kelahiran Jambi yang sedang diproses hukum oleh Negara Malaysia, Polda Jambi sambangi keluarga dan berikan informasi terkait kasus yang dialami oleh anggota keluarganya.
Pada kesempatan tersebut, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi satu persatu pihak keluarga yang ada di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan maksud dari kedatangan ini, adalah guna memberikan informasi terkait anggota keluarga mereka di Malaysia.
” Personel Ditreskrimsus Polda Jambi turun langsung menyampaikan ke pihak keluarga, bahwa saat ini dari Atase Kepolisian KBRI sudah melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap WNI, serta sedang diupayakan 16 WNI kelahiran Jambi ini dijadikan saksi karena diduga mereka telah menjadi korban perdagangan orang (TPPO), dan nantinya diusahakan mereka dapat dipulangkan melalui deportasi. ” Jelas Kabid saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/23).
Lebih lengkap dikatakan Kabid Humas, kunjungan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mereka tenang dan yakin, bahwa negara sudah hadir memberikan perlindungan dan mendampingi mereka untuk membantu proses hukum.
” Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengupayakan dan berkomunikasi dengan pihak Negara Malaysia, agar WNI kelahiran Jambi dapat dijadikan saksi, mengingat kuat dugaan mereka korban perdagangan orang. Kita doakan saja semua prosesnya dapat berjalan lancar dan sukses” pungkas Kabid Humas.
Untuk diketahui WNI kelahiran Jambi yang berada di Negara Malaysia, sedang menjalani proses hukum di Negara Malaysia, yang mana dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi diperoleh informasi bahwa jumlah WNI seluruhnya ada 30 orang, 25 laki-laki dan 5 perempuan, berdasarkan data yang ada 16 orang laki-laki diantaranya merupakan kelahiran Jambi, yang mana mereka diduga terlibat dalam kegiatan judi online.