Kabupaten Tangerang,(ZR) hari ini giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak Se-Kabupaten Tangerang berdasarkan intruksi Bawaslu Kab. Tangerang nomor : 167/PP.00.02/K.BT.04/12/2023, panwaslu Kecamatan Solear, Rabu 6 / 12 / 2023.
turut mengawasi jalannya penertibatan APK yg dilakukan oleh satpol PP atau Trantib Kec. Solear di jalan raya yang dilarang oleh SK KPU Kabupaten tangerang Nomor : 953 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, hadir pula perwakilan dari Bawaslu Kab. Tangerang bung Ikbal Al Ambari Kordiv P2H,
kepada awak media bung ikbal sapaan akrabnya mengatakan kami dari Bawaslu Kab. Tangerang memberikan intruksi kepada seluruh jajaran Panwaslu se-Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di jalur-jalur terlarang karena tidak sesuai dengan regulasi baik itu PKPU 15, PKPU 20, Perbawaslu 11, SK KPU,
dan juga Perda K3. ini semua untuk mewujudkan agar tahapan-tahapan kampanye khususnya menuju pemilu 2024 lebih tertib, lebih aman dan damai. untuk itu
Kami dari jajaran Bawaslu melakukan pendampingan kepada panwaslu mana kira-kira APK yang perlu di tertibkan dan mana yang tidak dan kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mensosialisasikan Surat Keputusan dari KPU, imbauan dari Bawaslu dan juga memperhatikan regulasi-regulasi yang ada terhadap tahapan kampanye baik itu pertemuan tatap muka maupun APK sesuai aturan yang berlaku dan perundang-undangan.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Solear M. Sobih kepada awak media mengatakan bahwa tahapan kampanye telah di mulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 kesempatan itu dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak melanggar rambu-rambu. M. Sobih juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk taat aturan terkait pemasangan APK yang
hari ini dilakukan penertiban, dari hasil pengawasan dilapangan masih ditemukan APK dipasang di tempat yg dilarang seperti dipohon dan tiang listrik, saya rasa peserta pemilu khususnya para Caleg paham terkait aturan namun belum memberi edukasi kepada Tim Kampanye terkait
Pemasangan APK pada tempat yang dilarang oleh aturan, jangan sampai pesta rakyat 5 tahunan ini tercederai oleh Alat Peraga Kampanye yang mengganggu ketertiban umum.
RENO.












