TULANG BAWANG-Kampung Kahuripan Dalam”,-PENGADAAN PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD)Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningklatkan kesejahteraan rakyat. Meningat peraturan tersebut, pemerintah kampung Kahuripan Dalam memutuskan melalui musyawarah kampung yang melibatkan seluruh elemen kampung melaksanakan Padat Karya Tunai Desa dengan kegiatan Pembersihan Drainase Lingkungan di RT 002 RW 002 dimana lokasi tersebut menghubungkan tiga Dusun yaitu Dusun 02, Dusun 03, dan Dusun 04.
Kegiatan PKTD dengan anggaran Rp 5.300.000 dimanfaatkan untuk mempekerjakan masyarakat kampung Kahuripan Dalam selama 3 hari lamanya dengan total 18 orang pekerja yang dilaksanakan pada Hari Senin 23 Oktober 2023 sampai dengan hari Rabu 25 Oktober 2023. Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Tulang Bawang yaitu Bapak Khoirudin,SE.,MM. yang diikuti juga oleh unsur kecamatan, pendamping desa, Ketua BPK, kepala kampung, aparatur kampung beserta warga peserta PKTD.
Dengan adanya kegiatan PKTD ini, para warga yang diikut sertakan merasa sangat terbantu dimasa sekarang ini yang kemarau berkepanjangan dimana kegiatan perkebunan/peladangan kurang membutuhkannya tenaga kerja. Masyarakat juga berharap agar kegiatan PKTD ini selalu dilaksanakan ditahun-tahun selanjutnya sehingga dapat membantu perekonomian warga’.pungkasnya..












