Uncategorized

Nah Loh! Komisi II DPRD Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi

309
×

Nah Loh! Komisi II DPRD Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Majalengka,- Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat waktu dengan musim tanam.(7/1/2025)

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa hal tersebut dikeluhkan oleh gabungan kelompok tani (gapoktan) se-Kabupaten Majalengka.

Bahkan, para petani sempat mengadukan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran, yang sangat dibutuhkan pada musim tanam seperti sekarang.

“Tetapi, setelah kami tindak lanjuti, ternyata ada pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor ke kios yang tidak dilakukan pada musim tanam,” kata Dasim Raden Pamungkas, Sabtu (4/1/2025).

Misalnya, menurutnya, para petani mulai menanam padi di sawah pada bulan November, tetapi pupuk bersubsidi tersebut tidak tersedia, dan baru dikirimkan oleh distributor beberapa bulan setelah musim tanam dimulai.

Ia menjelaskan, kondisi seperti itu membuat para petani sempat menganggap pupuk bersubsidi langka di pasaran beberapa waktu lalu, terutama saat mereka mulai menggarap lahan.

Karenanya, pihaknya pun menyoroti ketidaktepatan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, yang seharusnya dilaksanakan jauh-jauh hari untuk memenuhi kebutuhan pada musim tanam.

“Kami mengupayakan untuk mencari solusi terkait keluhan dari gapoktan tersebut, karena biasanya kedatangan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan musim tanam,” katanya.

Dasim juga menyampaikan bahwa penilaian gapoktan mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi sebenarnya disebabkan oleh prosedur pembelian di kios resmi yang memerlukan sejumlah persyaratan.

Ia mengakui, prosedur semacam itu dianggap cukup merepotkan, meskipun sebenarnya telah dilakukan pendataan gapoktan terkait jumlah petani dan kebutuhan pupuknya.

“Tapi, jika dilihat dari segi harga, tidak ada masalah, karena pemerintah sudah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) untuk pupuk bersubsidi,” katanya.

Menyikapi kondisi ini, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka akan memanggil distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti keluhan gabungan kelompok tani (gapoktan).

Hal ini terutama berkaitan dengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak bertepatan dengan musim tanam para petani di Kabupaten Majalengka.

Menurutnya, biasanya pupuk bersubsidi baru didistribusikan ke kios resmi yang telah ditunjuk satu hingga dua bulan setelah musim tanam dimulai.

“Ini menjadi kendala, karena musim tanam dan pendistribusian pupuk tidak sinkron. Misalnya, musim tanam dimulai pada bulan November, tetapi pupuk baru datang pada bulan Januari,” ujar Dasim.

Ia menjelaskan, pemanggilan distributor pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk mencari solusi terkait keluhan para petani, sehingga pendistribusiannya dapat dilakukan tepat waktu saat musim tanam dimulai.

Pihaknya mengakui, berdasarkan aturan, distributor harus memiliki stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan ke depan, dan dua pekan untuk tingkat kios.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengantisipasi keterlambatan pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga dapat mencegah kelangkaan.

“Kami akan mengundang 13 distributor pupuk bersubsidi se-Majalengka untuk menindaklanjuti keluhan gapoktan dan mencari solusinya bersama-sama,” katanya.

Dasim juga menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi alur pendistribusian serta stok pupuk bersubsidi di tingkat distributor maupun kios resmi.

Namun, ia memastikan bahwa sejauh ini tidak ada kendala terkait harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Majalengka, karena pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

“Tetapi, gapoktan mengeluhkan adanya biaya tambahan untuk ongkos, sehingga kami akan menanyakan juga mengapa muncul biaya ongkos di luar HET pupuk bersubsidi ini,” ujarnya. (M.Nur Rohim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *