Headline

Muhtadin : Sekjen Forum BPD Kecamatan Solear Berharap Kades Dan Pihak Kecamatan Satu Visi Dalam Membangun Wilayah

316
×

Muhtadin : Sekjen Forum BPD Kecamatan Solear Berharap Kades Dan Pihak Kecamatan Satu Visi Dalam Membangun Wilayah

Sebarkan artikel ini

Tangerang, – Ada hal pernyataan yang menarik dari Acara Pelantikan dan Perpanjangan BPD se kecamatan Solear Priode 2019 – 2027 di Volunter Park PMI di Desa Solear Kabupaten Tangerang Banten pada Jum’at (13/6/25, dimana sekjen Forum BPD kec.Solear menyebutkan bahwa BPD Punya Taring Tapi Tidak Punya Kuku.

Dalam sambutannya dan di lanjut dengan hasil wawancara tim awak media, Sekjen Forum Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kecamatan Solear Muhtadin, menyampaikan hal tersebut dimana sebagian BPD dinilai ada yang tidak harmonis dengan pemerintah desa, jelasnya.

Dari hal itu kata Muhtadin, Kami selaku badan pengawasan di desa meminta kepada Kades untuk saling terbuka dan bersinergi tujuannya adalah satu untuk membangun desa yang lebih baik lagi, dengan Prinsip Keterbukaan serta Transparan di dalam setiap Kegiatan yang ada di desa supaya selalu beringan dalam mewujudkan dari segala bentuk aspirasi”‘ucapnya.

Lanjut ia menambahkan selain itu juga kami sebenarnya seperti “Macan ada Taring Tapi Tidak Punya Kuku untuk Mencakar” dalam arti kami memiliki kekuatan tapi tidak bisa berbuat apa-apa , oleh karena itulah dirinya minta Kepada Seluruh Kades yang ada di 7 Desa di wilayah Kecamatan Solear untuk bersinergi dan bersatu dengan dengan BPD di libatkan pada setiap ada Kegiatan di Desa baik di Bidang Infrastuktur, Pemberdayaan dan lainya demi untuk membangun desa,” Imbaunya.

Dalam menyampaikan aspirasi BPD kadang tidak di anggap oleh kepala desa, satu”, Kemungkinan karena dianggap jajaran BPD itu warga nya, ke dua BPD itu dalam tanda kutip baik operasionalnya , honornya, tidak terpisahkan dari desa, jadi berbicara soal itu BPD tidak bisa leluasa, meski BPD sebagai parlemen desa beda dengan kewenangan DPRD, timbalnya.

Memang secara Undang-undang Desa BPD itu tidak ada kewajiban untuk ngantor, jadi kewajiban BPD itu ada tiga, melaksanakan musyawarah Desa, menyerap aspirasi dari masyarakat dan mengawal pembangunan.

Dalam sebuah pengawasan, apa bila pihak BPD saat di tanya terkait keberadaan suatu kegiatan desa tidak mengetahui ada kegiatan desa baik insfratruktur, kemungkin BPD nya kurang ngopi dengan kepala desa, gelaknya.

Selama ini kita dengan kepala desa berjalan dengan baik, berjalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing, terkadang ada aspirasi dari bawah yang tidak bisa terserap kemungkinan tidak terakomodir dengan anggaran desanya, dikembalikan dengan Undang-undang desa bahwa kebijakan itu di kembalikan ke kepala desa.

Kami berharap, dari BPD, Kepala desa dan pemerintah kecamatan bisa satu harmonis dalam mencapai wilayah sesuai harapan masyarakat luas, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *