MOROWALI, SULTENG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali melaksanakan penindakan terhadap kendaraan roda empat dengan kondisi overload (over dimention) atau muatan yang berlebihan dan melanggar aturan yang berlaku Sabtu 12 April 2025.
Sebagai komitmen Polres Morowali menerapkan aturan berlalulintas dan meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Ni Nyoman Sukreni S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penindakan terhadap 9 unit kendaraan roda empat dengan kondisi over dimention.
Selain melakukan pembinaan dan pengarahan, personel Satlantas Polres Morowali juga memberikan sanki terhadap pengendara berupa sanksi tilang manual.
“Selain kita tindaki, kita juga beri sanksi tilang terhadap 9 kendaraan itu,” ujar mantan Kapolsek Mori Atas ini.
Ia menjelaskan bahwa 9 kendaraan tersebut merupakan hasil dari Patroli yang dilakukan personel Satlantas disejumlah titik rawan macet, langgar dan rawan kecelakaan.
“Dalam patroli tersebut, kami langsung melakukan penegakan hukum jika ditemukan ada pelanggaran lalulintas kasat mata,” pungkasnya.












