TANGERANG,–Tigaraksa, Puluhan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) kembali beraksi hadang mobil dump Truck di malam ke dua dan aksi tersebut di lakukan depan kecamatan dan perempatan pinang Tigaraksa. Selasa 15/10/2024
Padahal jelas dalam aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Mobil tersebut melintas di jam 16 : 00 wib melalui jalur Cibadak – Tigaraksa, mobil dump truck di putar baik arah, aksi tersebut di lakukan dengan tertib oleh sejumlah Masyarakat
Ilham Candra Prima Ketua DPC LSM LSBSN Kabupaten Tangerang yang di dampingi Ketua Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang dan jajaran ormas lainya mengatakan, Aksi di malam ke dua.
aksi damai menghadang mobil dump truck yang melanggar Peraturan Bupati Perbup nomor 12 tahun 2022 di mana kendaraan tersebut masih beroperasi di luar jam yang telah di tentukan yaitu jam 22 : 00 wib s/d Jam 05 : 00 wib pagi
” kami Aliansi Masyarakat Tigaraksa menyatakan sikap pihak penegak Perbup seakan tutup mata dan kami mengecam pihak terkait, kami berharap pihak Dishub agar tidak tutup mata dan mendengar Aspirasi kami,”ucap keong sapaa. Akrabnya
Salah satu sopir dump truck Bona saat di wawancara, saya tidak tau pak aturan perbup nomor 12 terkait larangan jam operasional kami hanya sopir dan adapu. kami melintas sini karena dekat.
Dalam Aksi tersebut hadir Danramil 06 Tigaraksa Mayor Inf Suharto dan anggota, Ketua ALMAST Endang, mengawal agar tidak terjadi aksi anarkis dan dilakuan dengan tertib oleh sejumlah ormas yang tergabung di Aliansi Masyarakat Tigaraksa ( ALMAST )
Hadir Ketua Ormas Badak Banten Rahmat/Kubil, dan ketua LSM LSBSN ( Lembaga Satu Bumi Satu Negri) dpc kabupaten tangerang Ilham Candra Prima yang Akrab di Sapa Keong Candra, Ormas LAPBAS, FKPPI, LMP, PPBNI Satria Banten, BPPKB dan Lainya
RENO.












