Majalengka-SIDANG KORUPSI – Suasana sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Majalengka, di PN Bandung, Senin (13/1/2025).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tampaknya belum menentukan nasib dua PNS yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pemerintah Kabupaten Majalengka tampaknya belum menentukan nasib dua PNS yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Keduanya terdiri dari mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti, yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.
Diketahui, Irfan Nur Alam mengajukan banding setelah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir bulan
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, saat ini Pemkab Majalengka masih menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah mengenai kasus yang melibatkan dua PNS tersebut.
Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dalam menempuh upaya hukum yang diajukan kepada majelis hakim.
“Kami menghargai hak-hak terdakwa, sehingga memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum,” ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, kesempatan untuk menempuh upaya hukum tersebut juga diberikan sejak majelis hakim membacakan vonis kepada para terdakwa dalam kasus itu.
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan yang bersifat inkrah untuk mengambil langkah-langkah berkaitan status dua ASN Pemkab Majalengka yang menjadi terdakwa.
“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya terkait status kepegawaiannya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka,” kata Dedi Supandi.
Diberitakan sebelumnya, empat terpidana itu dinyatakan bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Majelis Hakim.
Selain menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dalam putusannya majelis hakim meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
“Jika para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama dua bulan.
Kami juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
“Kami menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7500,” katanya.
(Hendar suhendar)












