Tangerang – Dewan Pengurus Nasional ( DPP ) LSM Gerhana Indonesia Resmi Melayangkan Surat Klarifikasi dan Informasi Ke Pihak PT. Energy Yjielangyu di Kawasan Cileles Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten Selasa 22 / 7 / 2025.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua umum DPP LSM Gerhana Indonesia Inuar Ependi.SH , pada kesempatan ini kami menyampaikan Permohonan Klarifikasi dan Informasi terkait adanya dugaan Pelanggaran di PT. Energi Yjielangyu ,dan adapun hal yang menjadi dasar Klarifikasi dan Informasi adalah :
1.Bahwa Pencari informasi / Dokumentasi yang disebut pemohon adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum Nomor AHU .0009574.AH.01.07 Tahun 2018 serta Lampiran Keputusan Menteri Hukum Nomor 0009574.AH.01.07.Tahun 2018 yang bergerak di bidang Sosial Kontrol dan Pemberdayaan Masyarakat .
2.Mengacu pada Undang Undang 14 Tahun 2008 , Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845,
3.Mengacu pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
4.Mengacu Pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.Mengacu Pada Pasal 17 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ).
6.Mengacu pada Undang Undang No 3 Tahun 2014 , Tentang Perindustrian yang mengatur terkait Izin usaha industri dan Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perizinan .
7.Mengacu pada Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengubah Undang Undang Tentang Perdagangan dan mengatur Sanksi Adminitrasi bagi Pelanggar Perizinan usaha .
8.Peraturan Pemerintah ( PP ) Replubik Indonesia No 51 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Replubik Indonesia No 14 Tahun 2008 Tentang KIP
9.Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dan adapun Permohonan Klarifikasi dan Informasi di sampaikan Ketua DPP LSM Gerhana Indonesia sebagai Berikut :
1.Berdasarkan Hasil Investigasi Tim Kami di Lapangan Bahwa PT . Energi Yjie Langyu , tidak mempunyai tempat Pembuangan Sampah sementara ( TPS )
2.Berdasarakan Investigasi Tim Kami di Lapangan Bahwa PT. Energi Yjie Langyu ,hanya mengikut sertakan Pekerja dalam Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian ( BPJS ) kurang lebih hanya 8 orang dan selebihnya tidak ada yang di ikut sertakan.
3.Berdasarkan Hasil Investigasi Tim Kami di Lapangan Kalau PT. Energy Yjie Langyu , hanya memiliki Izin Produksi 6 Tungku dan Sedangkan yang Beroperasi ada 16 Tungku.
Dan adapun Klarifikasi/ Informasi yang kami mohonkan adalah :
1.Indentitas diri ( E- KTP / SIM )
2.Struktur Kepengurusan Organisasi.
3.Akte Pendirian Perusahaan
4.NIB atau NPWP.
5.izin Usaha
6.Sertifikasi Badan Usaha.
7.Bukti Pembayaran Retribusi Air.












