Uncategorized

LSM Gerhana EMPAT LAWANG Akan Laporkan Dugaan Korupsi APBN BOS SMPN 3 Lintang Kanan Tahun 2021 dan 2022

167
×

LSM Gerhana EMPAT LAWANG Akan Laporkan Dugaan Korupsi APBN BOS SMPN 3 Lintang Kanan Tahun 2021 dan 2022

Sebarkan artikel ini

Empat Lawang,zonareformasi.com,||Diduga ada indikasi korupsi penggunaan Anggaran Pembiayaan Belanja Negara Biaya Operasional Sekolah (APBN BOS) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Senin (12/06/2023)

Dugaan korupsi tersebut akan di laporkan oleh DPK LSM Gerhana ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke tingkat Provinsi yaitu Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait rincian penggunaan dana BOS tahun 2021 dan 2022.

Kepada awak media ini, ia menjelaskan” Terkait dugaan korupsi rincian penggunaan APBN BOS SMPN 3 LINTANG KANAN pada tahun 2021 dan 2022 akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke tingkat Polda dan Kejati Sumatera Selatan” Terang Yudha.

Sambung dia, Adapun rincian penggunaan yang akan kita laporkan yaitu :

Tahun 2021 :
Tahap 1 :
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler = Rp 19.020.000.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran = Rp 9.900.000.
administrasi kegiatan sekolah = Rp 47.770.000.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan = Rp 3.000.000.
langganan daya dan jasa = Rp 4.600.000.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah = Rp 7.670.000.

Tahap 2 :
penerimaan Peserta Didik baru = Rp 1.768.000.
pengembangan perpustakaan = Rp 60.000.000.
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler = Rp 19.020.000.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran = Rp 9.900.000.
administrasi kegiatan sekolah = Rp 28.022.000.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan = Rp 3.000.000.
langganan daya dan jasa = Rp 4.600.000.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah = Rp 7.670.000.

Tahap 3 :
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler = Rp 19.020.000.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran = Rp 9.000.000.
administrasi kegiatan sekolah = Rp 22.621.000.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan = Rp 1.600.000.
langganan daya dan jasa = Rp 6.184.000.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah = Rp 7.485.000.

Tahun 2022 :
Tahap 1 :
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler = Rp 2.250.000.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran = Rp 8.918.800.
administrasi kegiatan sekolah = Rp 26.932.200.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan = Rp 1.200.000.
langganan daya dan jasa = Rp 2.445.000.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah = Rp 8.376.000.

Tahap 2 :
penerimaan Peserta Didik baru = Rp 2.955.000.
pengembangan perpustakaan = Rp 1.200.000.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran = Rp 22.986.000.
administrasi kegiatan sekolah = Rp 43.365.000.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan = Rp 300.000.
langganan daya dan jasa = Rp 4.075.000.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah = Rp 17.857.000.
penyediaan alat multi media pembelajaran = Rp 21.350.000.

Tahap 3 :
pengembangan perpustakaan = Rp 600.000.
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler = Rp 280.000.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran = Rp 17.729.300.
administrasi kegiatan sekolah = Rp 27.931.700.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan = Rp 1.200.000.
langganan daya dan jasa = Rp 3.260.000.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah = Rp 14.769.000.

 

Sebelumnya sudah kita layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah tersebut namun belum ada jawaban, sehingga berita ini kita terbitkan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *