Empat Lawang,Sumsel,zonareformasi.com,Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Bagi masyarakat yang berperan penting dalam pengawasan atau kontrol sosial sesuai dengan undang -undang yang berlaku ini la anggaran yang di terima oleh SMP N 1 Pasma air keru,Kab Empat Lawang,
Adapun anggrannya adalah sebagai berikut.,
Anggaran Dana BOS
2023
Tahun
TAHAP 1
Rp 231.000.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
420
Tanggal Pencairan
24 Maret 2023
Rincian Penggunaan
pengembangan perpustakaan
Rp 9.119.900
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 14.492.052
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 18.104.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 39.457.115
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 4.480.000
langganan daya dan jasa
Rp 7.399.933
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 65.725.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 100.000
pembayaran honor
Rp 33.350.000
Total Dana
Rp 192.228.000
ketua Ikatan wartawan online meminta agar seluruh wartawan yang ada di empat Lawang juga ikut mengawasi kegitan kepala sekolah tersebut karena kita kwatirkan akan ada penyimpangan.
Ya sesuai data yang ada kita akan mengawasi ke jangan kepala sekolah tersebut dan saya harap bukan cuma wartawan,LSM, saja yang ikut mengawasi kegiatan kepala sekolah tersebut,saya juga berharap masyarakat juga harus berperan aktif juga demi kemajuan bersama,( ungkap cenci )
Tim