DaerahHeadlineNasionalPemerintah

Kuasa Hukum Ahli Waris Meggagalkan Eksekusi Tanah di Desa Telagasari Cikupa

782
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Meggagalkan Eksekusi Tanah di Desa Telagasari Cikupa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang,.- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang gagal melakukan Eksekusi Tanah di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Ahli Waris Dari Kantor IRP & LAW OFFICE Ayi Abdullah.S.H. mengatakan benar Barusan Tim eksekusi dari pengadilan Tangerang Mau melakukan eksekusi tanah klien kami, tapi kami melawan dan menggagal eksekusi tersebut,

“Kami menolak Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan No.72/PEN.EKS/RI./2022PN./TNG.Tanggal 21 September 2022,” sebutnya.

“Dengan dasar dan Alasan kami menolak bahwa penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh ketua PN Tangerang, telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pedoman pelaksanaan eksekusi badan Peradilan umum Mahkamah Agung RI (BADILUM MARI) Tahun 2019,” tambahnya.

Sementara Ayi Abdullah.S.H.Yang berkantor di Kantor hukum IRP & LAW OFFICE sangat tegas Kami juga lagi melakukan Upaya hukum Bahwa Terhadap Obyek Tanah SHM.No.150/Talagasari sedang dalam Proses gugatan perlawanan pihak ketiga yaitu ahli waris di PN Tangerang saat ini masih dalam tahap kasasi

Dalam hal ini sebut Ayi, ada keanehan dalam perkara Objek ini . Terkait peralihan atau balik nama SHM.150/Talagasari ke atas nama pemenang Lelang, ini ada kejagalan di balik nama dilakukan pada saat SHM.150/Talagasari sedang dalam Proses perkara Perlawanan Pihak Ketiga No.1029/Pdt/PN.Tng., dimana perkara tersebut dicatat dalam buku tanah SHM.150/Talagasari sedang kita blokir.

Lanjut Ayi, begitu juga dalam proses lelang SHM.150/Talagasari ada tindakan Pidana Pemalsuan tandatangan yang kami temukan dalam proses itu.Sehingga dengan adanya pemalsuan tandatangan dalam proses lelang Kami juga sudah laporkan Ke Polda Banten tertanggal 15 Desember 2022 di mana dari hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan saudari Nurul Fatwa Anggriani (karyawan tereksekusi) Di nyatakan NON IDENTIK.

“Kami menilai BPN Kabupaten Tangerang Diduga lalai dalam melakukan Pekerjaan karena sudah jelas Bertentangan dengan pasal 45 ayat (1) PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, yang intinya menyatakan. Suatu tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan maka kantor Pertanahan wajib menolak perbuatan Akta peralihan tanah,dengan adanya kejadian ini Kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang ikut tergugat dalam masalah ini,” ungkap Ayi.

Hal senada dikatakan Juru sita Pengadilan Tangerang, Miskah menyebutkan bahwa benar memang Eksekusi tanah Pada hari (Rabu, 20 Nopember 2023) di wilayah Cikupa di Desa Talagasari betul gagal.

Karena termohon berpegang dengan adanya perlawanan pihak ke tiga yang terdaftar dalam perkara No.1029/Pdt.G/2021/PN.Tng., namun putusan tersebut sudah putus ditingkat PN.

“Yang pokoknya perlawanan pelawan di tolak sekarang tahanp banding, sesuai buku II Mahkamah Agung (MA) tentang pedoman pelaksanaan eksekusi pada PN,” ujarnya

“Eksekusi Boleh ditunda setidak-tidaknya menunggu putusan PN, kami menunda pelaksanaan eksekusi oleh karena permintaan pihak keamanan karena situasi yang tidak kondusif. Akan kami jadwalkan kembali dengan personil pengamanan,” pungkas Miskah.

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *