BUNGO – Calon wakil bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat dilaporkan menggunakan ijazah palsu akhirnya dihentikan oleh Bawaslu kabupaten Bungo karena setelah dilakukan pemeriksaan dan pengkajian tidak terbukti.
Anggota Bawaslu Bungo Divisi P3S, Herik Parnando didampingi unsur Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan saat konferensi pers menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan pengkajian dan memanggil sejumlah saksi.
” Terkait laporan dugaan ijazah palsu ini kami sudah melakukan beberapa kali kajian dan pendalaman sehingga hasil yang kami sepakati bersama Centra Gakkumdu untuk menghentikan proses laporan tersebut,” ujarnya, Kamis (17/4/25).
Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu Bungo dalam mendalami kasus ini dengan memanggil secara langsung terlapor, Tri Wahyu Hidayat untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Bawaslu Bungo bersama Kepolisian juga turun langsung ke Kabupaten Kediri untuk mengklarifikasi keaslian ijazah tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang berwenang dalam proses penerbitan ijazah paket C milik Cawabup tersebut.Di Kediri kami melakukan klarifikasi terhadap Kabid Paud dan PNF dan seorang Ibu berinisial SE selaku Pamong Pelajaran Ahli Media yang saat itu menjadi tutor di KBM Mandiri tersebut,” ujar Herik.
Dari penjelasan kedua sumber yang ditemui, Mereka mengakui bahwa ijazah milik Tri Wahyu Hidayat memang benar diterbitkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.Centra Gakkumdu membutuhkan waktu lima hari untuk mendalami laporan tersebut, dari semua hasil klarifikasi kami belum menemukan alat bukti yang kuat untuk melanjutkan ke tingkat diatasnya,” (pungkasnya). ( Tika )