Headline

Ketum LSM Gerhana Indonesia: Pembongkaran Pasar Cisoka di Lahan Milik Pribadi Tanpa Dasar Hukum Jelas Langgar Konstitusi

8
×

Ketum LSM Gerhana Indonesia: Pembongkaran Pasar Cisoka di Lahan Milik Pribadi Tanpa Dasar Hukum Jelas Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, menuntut pemerintah daerah segera memaparkan dasar hukum yang sah terkait rencana maupun pelaksanaan pembongkaran lahan Tempat Pengolahan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka. Lokasi pasar tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang sah, sehingga setiap tindakan penertiban harus didasarkan aturan tegas dan menghormati hak kepemilikan warga.

Dalam pernyataan tegasnya Jumat, 19 Juni 2026, Inuar Gumay mengingatkan bahwa hak milik atas tanah adalah hak terkuat dan terpenuh yang dilindungi undang‑undang. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 20 ayat (1) yang menegaskan hak milik bersifat turun‑temurun, terkuat, dan terpenuhi, serta Pasal 6 yang mewajibkan pemanfaatan tanah tetap menghormati hak orang lain tanpa melanggar kepastian hukum.

“Pembongkaran atau pengambilalihan lahan milik pribadi bukanlah tindakan sewenang‑wenang. Tanpa dasar hukum tertulis, prosedur pemberitahuan bertahap, dan keputusan yang sah serta berkesempatan didengar, hal itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” tegas Inuar Gumay.

Berdasarkan kajian hukum LSM Gerhana Indonesia, terdapat empat poin utama yang wajib dijawab secara terbuka dan tertulis oleh pihak berwenang:

1. Dasar Hukum Pembongkaran Pasar

Pemerintah harus menunjukkan aturan perundang‑undangan yang menjadi landasan sah, apakah berdasarkan penertiban bangunan tanpa izin sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengadaan tanah kepentingan umum menurut UU No. 2 Tahun 2012 beserta perubahannya, atau aturan lain yang berlaku. Tanpa dasar hukum spesifik, tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat.

2. Status Hukum Lahan Objek

Wajib disajikan bukti sah status tanah, apakah terdaftar atas nama pemilik pribadi, apakah ada penetapan tanah terlantar sesuai PP No. 48 Tahun 2025, atau telah ada keputusan pencabutan hak melalui prosedur sah dan ganti rugi yang layak sesuai ketentuan perundang‑undangan .

3. Jejak Surat Peringatan & Pemberitahuan

Pembongkaran hanya boleh dilakukan setelah ada pemberitahuan bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga dengan tenggat waktu jelas, serta kesempatan bagi pemilik dan pengelola untuk mengajukan keberatan. Hal ini sesuai asas kepatutan dan perlindungan hak milik, termasuk rujukan pada KUHP Pasal 406 ayat (1) yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghancurkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

4. Kewenangan Pemerintah Mengambil Tindakan di Lahan Pribadi

Pemerintah hanya boleh bertindak jika ada kewenangan tegas dalam undang‑undang, telah melalui musyawarah, menyediakan ganti kerugian adil dan layak, serta mendapatkan keputusan tertulis dari pejabat berwenang. Tanpa itu, tindakan tersebut melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.

Inuar Gumay menegaskan, masyarakat menuntut agar kebijakan penataan pasar diutamakan asas musyawarah, keadilan, dan kepastian hukum. Jangan sampai penertiban justru menimbulkan kerugian besar bagi pedagang kecil maupun pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan sah.

“Jika pembongkaran dilaksanakan tanpa dasar hukum jelas, tanpa prosedur pemberitahuan lengkap, tanpa kesempatan didengar, dan tanpa ganti rugi layak, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan pelanggaran hak asasi manusia ke lembaga berwenang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun dokumen dasar hukum yang diserahkan oleh instansi terkait kepada pemilik lahan maupun perwakilan masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *