Pemerintah

Kejaksaan Negri Banyuasin Pulihkan Uang Negara 2,5 Milyar Dalam Tiga Bulan

60
×

Kejaksaan Negri Banyuasin Pulihkan Uang Negara 2,5 Milyar Dalam Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin – Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan tugas fungsinya dalam hal pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2.545.583.217,86( Dua miliar lima ratus empat puluh lima ratus delapan puluh tiga dua ribu ratus tujuh belas rupiah dan delapan puluh enam sen ) dan untuk selanjutnya dikembalikan kepada kas daerah Kabupaten Banyuasin (03/07/25).

Bahwa sebelumnya Jaksa pengacara negara yang bekerjasama dengan ispektorat Kabupaten Banyuasin Menindaklanjuti temuan atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan provinsi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan Uji Petik yang dilakukan oleh pemeriksaan tersebut.

Dari periode April sampai dengan Juni tahun 2025 atas tindakan persuasif dan preventif tersebut telah dilakukan pemanggilan dan penagihan terhadap pelaksana kegiatan yang diwajibkan melakukan pengembalian sebesar Rp.2.545.583.217.,86(dua miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ratus tujuh belas dan delapan puluh enam sen ) dari total keseluruhan Rp.4.200.000.000.(empat miliar dua ratus juta rupiah) dan masih terdapat beberapa pelaksanaan yang belum melakukan pengembalian.

Pemulihan keuangan ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam membantu mengembalikan hak negara yang nantinya uang tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah untuk kegiatan lain, guna menunjang pembangunan dan program lain di Kabupaten Banyuasin untuk menjadi kabupaten yang lebih baik lagi.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Banyuasin akan terus mengupayakan pengembalian seluruh tagihan atas kelebihan bayar tersebut kepada para pihak yang terdapat pada LPH BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2004 tersebut secara persuasif , Namun apabila pihak tersebut sampai dengan waktu yang diamatkan oleh undang-undang belum dapat mengembalikan maka Kejaksaan Negeri Banyuasin sesuai dengan fungsi dan tugasnya dapat melakukan upaya hukum represif sebagaimana yang diatur dalam peraturan undang-undang yang ada.

Selain daripada hal tersebut jasa Negeri Banyuasin akan terus mendukung pembangunan pada wilayah Kabupaten Banyuasin dalam menetapkan aset daerah dalam hal kesadaran untuk mengembalikan aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak serta berkolaborasi dalam hal meningkatkan pendapatan daerah asli daerah Banyuasin, pada sektor-sektor yang belum secara tertib administrasi menyadari kewajibannya yang harusnya disampaikan kepada pemerintah Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *