Uncategorized

Kasus Pengeroyokan Hingga Menyebabkan Seorang Pemuda Meninggal Dunia, Polisi Periksa 18 Orang Saksi 4 Orang Diantaranya Mengarah Jadi Tersangka

165
×

Kasus Pengeroyokan Hingga Menyebabkan Seorang Pemuda Meninggal Dunia, Polisi Periksa 18 Orang Saksi 4 Orang Diantaranya Mengarah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MR (19) meninggal dunia yang terjadi pada Kamis (07/08/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 

Konferensi pers dihadiri Kapolres Morowali Akbp ZulkarnainZulkarnain S.I.K ,Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Roy Satya Putra S.I.K., Dansat Brimob Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Kurniawan Tandi Rongre S.I.K., M.Si., Dandim 1311 Morowali Letkol Inf. Abraham S. Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Morowali Akp Erick Siagian serta Ketua dan sejumlah anggota Kerukunan Keluarga Tolaki Kabupaten Morowali.

 

Dihadapkan awak media Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain S.I.K , Jum’at (08/08/2025) mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 18 orang saksi dan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang panjang sekitar 1,9 meter dan satu celana boxer hitam milik korban.

 

” Kami telah mengamankan 18 orang saksi empat orang diantaranya terduga pelaku yang mengarah menjadi tersangka, masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum security), S (oknum security), dan R (oknum security) dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai perkembangan hasil penyelidikan dan Kami masih melakukan pencarian barang bukti Borgol dan lainnya,” Kata Zulkarnain.

 

Dijelaskan Zulkarnain,berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum meninggal, korban MR diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa pelaku hingga mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia.

 

“Dugaan sementara, aksi pengeroyokan tersebut terjadi setelah korban diduga oleh para pelaku telah melakukan pencurian,” Jelas Zulkarnain.

 

Mantan Kapolres Luwu Timur ini menegaskan dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang dapat memecah belah.

 

“Kasus ini sudah kami tangani. Saya minta masyarakat percayakan sepenuhnya kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Zulkarnain.

 

Sementara itu Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra S.I.K., menjawab pertanyaan wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan memproses anggota kepolisian yang bersalah sesuai aturan yang berlaku.

 

” Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku kalau memang melanggar aturan institusi polri kita akan sidang dengan kode etik dan apa bila bersalah terlibat pengeroyokan maka kita akan berikan sanksi hingga pemecatan dan penjara,” Katanya.

 

Kombes Pol Roy Satya Putra juga mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya MR dalam peristiwa tersebut.

 

” Saya dan jajaran kepolisian Polda Sulawesi Tengah turut berdukacita atas meninggalnya almarhum MR, semoga almarhum mendapatkan tempat yang layak di Sisi Alloh SWT,” tutupnya.

 

Editor : Harits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *