DaerahHeadlinePemerintah

Kadis PUPR Banten: Batas Tonase Jalan Pemprov Banten Hanya Delapan Ton

552
×

Kadis PUPR Banten: Batas Tonase Jalan Pemprov Banten Hanya Delapan Ton

Sebarkan artikel ini

Serang, Zonareformasi.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, menegaskan bahwa batas tonase jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten hanya delapan ton.

Jalan Pemprov Banten masuk jalan kelas III A, dengan maksimum sumbu terberat delapan ton.

Kata dia, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan, batas jumlah berat yang diizinkan untuk 10 ton, yakni jalan kelas I. Lebih dari 10 ton, kelas jalan khusus.

Arlan menerangkan bahwa tonase kendaraan dapat dilihat dari KIR yang terpasang di kendaraan tersebut.

“Kan bisa dihitung ukuran bak dikali berat jenis material yang diangkut,” tuturnya.

Selain batas jumlah berat yang diizinkan, Arlan juga menerangkan bahwa berdasarkan UU yang sama, bahu jalan dilarang untuk parkir kepentingan pribadi.

Ia berharap, seluruh pengguna jalan mematuhi peraturan yang ada.
Selain untuk keselamatan, hal itu juga berdampak pada kualitas jalan ucapnya (red/Lil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *