Jakarta – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kian menarik perhatian publik. Di satu sisi, regulasi ini dinilai mendesak untuka memiskinkan koruptor. Namun di sisi lain, celah hukum terkait perlindungan warga yang menjadi korban “salah sita” masih menjadi momok yang diabaikan.
Advokat sekaligus pengamat hukum, Shri Hardjuno Wiwoho, dengan tegas mendesak agar RUU Perampasan Aset turut mengatur mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat secara transparan. Usulan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.Senin, 7 September 2026
Titik Kritis: Saat Warga Bebas, tapi Aset Telanjur “Disekap”
Hardjuno menyoroti realitas di lapangan yang kerap merugikan masyarakat. Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai kasus, tidak sedikit warga yang akhirnya dinyatakan bebas dari status tersangka, namun justru harus berdarah-darah menghadapi birokrasi rumit untuk mengambil kembali harta mereka.
”Negara memang wajib agresif mengejar aset hasil kejahatan, tetapi di sisi lain, negara juga wajib menyediakan mekanisme pemulihan hak yang adil, transparan, dan akuntabel melalui pengujian di lembaga yudisial yang independen,” tegas Hardjuno.
Poin Krusial Usulan Hardjuno dalam RUU Perampasan Aset
Agar beleid ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat beritikad baik, ia mengajukan tiga perlindungan mendasar:
Jalur Pemulihan yang Pasti: Harus ada kepastian hukum dan prosedur transparan bagi warga yang terbukti tidak terlibat kejahatan untuk mendapatkan kembali asetnya tanpa hambatan birokrasi.
Ketatnya Penjualan Pra-Putusan (Inkracht): Penjualan aset sebelum adanya putusan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam kondisi khusus, wajib mengantongi izin pengadilan, dan melalui penilaian independen.
Rekening Khusus yang Akuntabel: Dana dari hasil penjualan aset sebelum putusan harus disimpan di rekening khusus demi menjamin hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
💬 Suarakan Pendapat Anda!
Isu ini menyangkut perlindungan hak milik warga negara secara fundamental. Jika negara salah langkah dalam menyita harta, kerugian besar mengintai masyarakat yang tidak bersalah.
Haruskah mekanisme pengembalian harta salah sita diatur secara rinci dan ketat dalam RUU Perampasan Aset?
Tulis analisis atau argumen Anda di kolom komentar dan bagikan postingan ini agar diskusinya semakin luas! 👇
#RUUPerampasanAset #KeadilanHukum #HukumIndonesia #Korupsi #HakWargaNegara #TrendingTopic












