Kabupaten Tangerang.ZR.Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama keluarga Sumatera Selatan terpancar dalam pertemuan hangat Forum Keluarga Besar Sumatera Bagian Selatan (FKBSS) yang digelar di Rumah Makan Pondok Pagaralam Pindang Patin, Jl. Kenangan, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (14/5/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum FKBSS Arsan Sahri, Sekjen FKBSS Ismi SE, Pembina Danghari phd, Penasehat FKBSS Lukman, serta dua perwakilan dari divisi hukum yaitu Inuar Gumay, SH dan Kartino, SE, SH. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah membangun sinergitas organisasi dan memperkuat ikatan kekeluargaan, sekaligus merespons cepat kasus salah tangkap yang menimpa salah satu warga Sumatera Selatan di perantauan, Angkasa bin Hanapi, asal Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
KRONOLOGI LENGKAP: DARI HAJATAN MENUJU PENJARA
Kasus bermula pada malam Senin, 30 Oktober 2023. Angkasa bin Hanapi, yang dikenal sebagai sosok ramah dan pendiam di kampungnya, menghadiri hajatan sunatan di rumah panggung milik Ibu Babay, warga satu dusun. Acara berlangsung hingga tengah malam dengan pembacaan Yasin, doa bersama, dan hiburan organ tunggal.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Angkasa berbincang singkat dengan Saidina Ali dan Mizar, yang berpamitan pulang. Ia hanya mengingatkan mereka agar berhati-hati karena jalan licin akibat hujan. Setelah itu, Angkasa kembali duduk menonton hiburan di bawah tenda. Menjelang pukul 00.00 WIB, ia pulang menumpang motor milik Mulyadi.

PENANGKAPAN MENGEJUTKAN DAN KEKERASAN SAAT INTEROGASI
Dua hari berselang, tepatnya 1 November 2023, Angkasa ditangkap tanpa surat penangkapan oleh pihak kepolisian Polsek Jejawi dan Polres OKI. Tuduhan hanya berdasar pada kesaksian Mizar yang menyebutkan suara pelaku “mirip suara Angkasa”.
Ironisnya, saat diperiksa, Angkasa mengaku mengalami kekerasan fisik berat. Ia disetrum, dipukul hingga pingsan, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Dalam sesi jumpa pers yang digelar di Jakarta, keluarga menyampaikan kesaksiannya sambil menangis:
“Kami tidak habis pikir, bagaimana bisa seseorang dihukum hanya karena suaranya mirip. Tanpa bukti, tanpa saksi yang kuat. Dan Ayah disiksa untuk mengaku,” tutur Asina, anak sulung Angkasa.
SAKSI MENCABUT KETERANGAN, NAMUN HUKUM TETAP BERJALAN
Pada 30 November 2023, Mizar secara resmi mencabut keterangannya di Polres OKI dan menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya tidak benar. Pada 12 Desember 2023, Mizar kembali datang ke Polres OKI, kali ini didampingi pengacara Aulia Aziz Haqqi, SH. Ia memberikan keterangan baru, bahwa pelaku sesungguhnya adalah tiga orang bernama Hendra, Samin, dan Ricky. Namun, keterangan ini tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.
Meski tidak ada bukti forensik atau saksi yang secara jelas menyebut Angkasa sebagai pelaku, pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Kayuagung tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada Angkasa. Putusan yang mengejutkan dan menghancurkan harapan keluarga.
FKBSS TURUN TANGAN: DUKUNG PENINJAUAN KEMBALI
Menanggapi ketidakadilan ini, FKBSS menyatakan sikap solidaritas penuh. Dalam pertemuan tersebut, Kartino, SE, SH selaku perwakilan divisi hukum FKBSS dan pemimpin tim advokasi dari Nusantara Prime Time Law Firm, menegaskan komitmen pihaknya:
“Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kami anggap proses hukum terhadap Angkasa cacat formil dan materil. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tak boleh dibiarkan berulang,” tegas Kartino.
Inuar Gumay, SH
Selaku Tim.Kuasa Hukum. menambahkan bahwa FKBSS siap memberikan pendampingan hukum, bantuan sosial, dan dukungan psikologis kepada keluarga korban, terutama tiga anak Angkasa yang kini berada di Jakarta dalam kondisi terlunta dan trauma mendalam dan juga akan melayangkan surat secepatnya ke DPR RI Komisi III terkait Kasus salah tangkap ini ” tegasnya.
DUKUNGAN SOLIDARITAS DAN DONASI TERBUKA
Forum juga membuka peluang donasi publik sebagai bentuk dukungan kepada keluarga korban. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk kebutuhan hukum dan hidup anak-anak Angkasa selama di Jakarta. Donasi dilakukan melalui rekening resmi yang dikelola Nusantara Prime Time sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
FKBSS menyerukan kepada seluruh warga Sumatera Selatan di perantauan untuk bersatu mendukung keluarga Angkasa bin Hanapi. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang menjaga keadilan bagi rakyat kecil.
“Kita tidak ingin ada lagi warga yang dikorbankan demi tutup kasus. Hukum harus menegakkan kebenaran, bukan sekadar menyelesaikan perkara.” Arsan Sahri, Ketua Umum FKBSS.
RENO.












