TANGERANG,–Kuasa Hukum CV. Shafira Putri Utama Inuar Gumay.SH, membantah dan menyayangkan dengan adanya pemberitaan di salah satu Media Online terkait Keberadaan Pembangunan MCK di Kampung Cakung RT 04 RW O1 desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang yang disebut berubah menjadi Pembangunan SAB itu tidak benar , Minggu 13 / 10 / 2024.
Hal itu dikatakan oleh Inuar Gumay.SH selaku Kuasa Hukum dari CV.Shafira Putri Utama ,saat di jumpai di Sektariat LSM Gerhana Indonesia di Perum Taman Kirana Solear, menyampaikan terkait ada nya Pemberitaan kegiatan Pembangunan MCK di Kampung Cakung RT 04 RW 01 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler yang menyudutkan pihak pemilik Kegitatan tersebut terkait Pembangunan MCK yang berada di Area Ponpes Griya Tahfiz Quran yang menyebutkan kalau Kegiatan ini tidak memiliki Pengelolahan yang jelas dan berubah menjadi Pembangunan SAB itu tidak benar karena itu jelas dan sesuai dengan judul yang tertera di Papan Proyek ‘ ucap Inuar Gumay.SH.

Pada kesempatan ini Inisial BL , selaku pemilik CV.Safira Putri Utama dirinya merasa kecewa serta di cemari terkait judul ” Parah Pembangunan MCK berubah SAB’ ada apa dengan Pelaksananya.”
Inuar Gumay.SH.












