TANGERANG,–Inuar Gumay. S,H menanggapi tudingan miring salah satu media online dan meminta. kepada media tersebut untuk membuktikan tuduhan mereka , apa bila mereka. Tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut mereka terkait koprupsi yang di tuduhkan kepada. CV. Shafira Putri Utama Akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) Rabu 17 / 10 / 2024.
maka dari itu saya selaku. Kuasa Hukum. Akan. Menindak lanjuti pemberitaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum , apa yang telah di beritakan itu adalah suatu Pitna karena hak Sanga CV.Shafira Putri Utama. Menyanga . Bahwa proyek MCK di ubah menjadi SAB,
padahal jelas bahwa proyek tersebut. MCK. bukan SAB , Terkait papan proyek bukan tidak ada. Belum sempat di pasang , oleh pelaksana. Apa lagi di tuduh. Koropsi , proyek aja belum selesai. Dan juga belum ada. Temuan dari. BPK , jadi masih sangat jauh apa yang sudah di tuduhkan kepada kami dan sekali lagi dirinya menyampaikan jika ini tidak terbukti seperti apa yang telah mereka tuduhkan kepada kami untuk itu nanti kami akan laporkan terkait hal ini ke pihak APK .
INUAR GUMAY.SH.












