Pilihan Editor

Inuar Gumay Partner Layangkan Surat Nota Keberatan Ke Mahkamah Agung RI

206
×

Inuar Gumay Partner Layangkan Surat Nota Keberatan Ke Mahkamah Agung RI

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Kantor Hukum Law Office Inuar Gumay Partner Layangkan Surat Nota Keberatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Prihal Surat Memori Banding melalui E-Court Mahkamah Agung RI , Pada Kamis 2 / 10 / 2025.

Hal itu di sampaikan oleh Inuar Gumay SH , Sebagai berikut :

1.Apakah SK KMA nomor 363/KMA / SK / XII/ 2022 adalah norma Hukum atau ketentuan peraturan perundang undangan yang baru sehingga dapat mengesampingkan ketentuan hukum acara perdata khususnya tentang peradilan Ulangan sebagai mana yang dimaksud oleh ketentuan pasal 11 undang undang nomor 20 tahun 1947 tentang peradilan pengadilan ulangan .

Bahwa mengingat SK KMA nomor 363/ KMA /SK / XIII/ 2022 a quo adalah surat keputusan ( Beshciking ) yang di keluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung mengenai

“Satu hal yang tertentu ” yang seharusnya tidak mengikat secara hukum khususnya bagi pihak pihak yang berada diluar lingkungan Mahkamah Agung RI ,sebagai mana yang dimaksud oleh ketentuan pasal 7 ayat (1) Jo.Pasal 8 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang tentang pembentukan peraturan perundang undangan sehingga SK KMA nomor 363/ KMA/ SK / XII/2022 a quo yang merupakan “Beshciking ” tersebut tentu tidaklah dapat di sejajarkan dengan hukum acara sebagai mana ketentuan mengenai ” Herarki Peraturan perundangan undangan yang yang di maksud oleh ketentuan pasal 7 ayat ( 1) Jo pasal 8 ayat ( 2 ) undang undang nomor 12 tahun 2011tentang Peraturan pembentukan perundang undangan dimana kami seharusnya selaku terbanding seharusnya memiliki hak yang sama dihadapan hukum untuk mengajukan “Kontra Memori Banding “dalam waktu 14 hari terhitung semenjak diajukanya Memori Banding yang diajukan yang diajukan oleh Pembanding sebagai mana yang dimaksud dan ditegaskan oleh ketentuan pasal 11 undang undang nomor 20 tahun 1947 tentang pengadilan peradilan Ulangan .

Sehingga tidaklah mungkin jika SK KMA nomor 363 /KMA/ SK / XII/ 2022 a quo menjadi suatu undang undang yang baru dapat mengesampingkan ketentuan undang undang yang lebih tinggi ( Lex Superior derogat Lek Aprion) atau menjadi peraturan khusus yang dapat mengesampingkan sesuatu suatu aturan umum ( Lek Specialis Derogat Lex Generalis ) apa lagi yang dimaksud oleh ketentuan pasal 58 ayat ( 2 ) undang undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama bahwa ” Pengadilan membatu para pencari keadilan dan berusaha sekeras kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan ” ucapnya

Ini jawaban atas Tanggapan terhadap Proses Kontra Memori Bandung melalui E-Court Mahkamah Agung RI

1.Kedudukan SK KMA nmr 363/KMA/SK / XII/2022

a.Bahwa benar SK KMA 363/KMA/ SK/XII/2022 bukanlah peraturan perundangan undangan ,namun SK tersebut merupakan keputusan administratif yang bersifat mengikat internal Mahkamah Agung dari seluruh badan peradilan di bawahnya sebagai intrusmen pelaksanan Perma no 7 tahun 2022

b Hal Ini sejalan dengan pasal 20 Perma No 7 tahun 2022 yang menegaskan

-Admimistrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilaksanakan melalui Aplikasi e-Court”

c.dengan ini demikian ,SK KMA tersebut mengikat pengadilan dan Konsekuensinya berlaku pula bagi para pihak berperkara yang menggunakan layanan pengadilan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *