Pagar Alam – berawal dari informasi dari salah satu nasabah bank BRI Unit Jarai atas beredar nya brosur lelang aset tanah dan bangunan milik sdr. Heri dianto yang beralamat di desa bantunan Kec. Pajarbulan Kab.Lahat Prov. Sumsel.
Ketua LSM Gerhana Indonesia bersama tim mencoba mendatangai kediaman nasabah guna memperoleh keterangan yang lebih jelas terkait informasi tersebut, senin 21 juni 2025.
Heri Dianto mengukapkan kepada Fauzan selaku ketua lsm gerhana indonesia dpd provinsi sumatera selatan, bahwasanya heri dianto merasa resah atas beredarnya brosur lelang aset dan bangunan yang dilakukan oleh pihak bank bri unit jarai
“ Kami sangat kecewa dengan adanya brosur lelang aset dan bangunan milik saya tanpa pemberitahuan dan komunikasi kepada saya terlebih dahulu, Apalagi dengan beredarnya brosur lelang aset tersebut istri saya sangat shok dan jatuh sakit, karena merasa tertekan dengan beredarnya brosur lelang tersebut”.
“ Brosur lelang aset ini kami dapatkan pada april 2024, terkait brosur lelang tersebut kami sampai saat ini masih bingung dan mempertanyakan kenapa bisa adanya brosur lelang aset tanah dan bangunan milik kami tanpa adanya pemberitahuan kepada kami, tiba – tiba sudah beredar, ungkap Heri.
“Seingat saya di tahun 2024, saya belum pernah mendapat panggilan atau somasi dari pihak bank kepada saya dan memang benar bahwa saya ada tunggakan dan keterlambatan atas pinjaman uang di bank bri unuit jarai sebesar 25 juta dengan tenor 36 bulan dan dengan agunan surat sporadik rumah dan bpkb kendaraan roda dua”.
Untuk mendapatkan informasi akan brosur lelang tersebut, Fauzan dan tim juga dengan sdr. Heri dianto selaku nasabah mencoba mendatangi pihak bank bri unit jarai senin 23/06/25 sekira pukul 11:00 namun sangat disayangkan pihak bank hanya sempat berbincang singkat dengan sdr heri dan enggan atau menolak untuk di temui oleh pihak lsm gerhana indonesia.
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM Gerhana Indonesia DPD Provinsi sumatera selatan, Ahmad Fauzan menilai lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran dan pihak Bank tidak bisa seenaknya melelang anggunan milik nasabah tanpa pemberitahuan resmi dan pengumuman lelang pun harus melalui situs resmi juga, tegas fauzan kepada awak media.
Mengutip dari UU No. 4/1996 pasal 6 tentang hak tanggungan yang mengatur bahwa kreditur atau pihak bank memang berhak menjual objek jaminan melalui KPKNL jika debitur wanprestas, namun langkah itu harus didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal publik.
Dan tentu nya, jika tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, lelang bisa dinyatakan cacat hukum, apalagi jika dilakukan secara diam – diam atau memakai dukumen brosur lelang palsu, pelaku dapat dijerat pasal 372dan 385 KUHP, bahkan pasal 55.
Kami dari LSM Gerhana indonesia dpd provinsi sumatera selatan, akan melakukan berkoordinasi ke pihak OJK dan akan melayangkan surat konfirmasi ke pihak bank Bri pusat, karena kami menduga, tidak tertutup kemungkinan peristiwa ini, bukan hanya sdr heri yang mengalami, dan tentunya kami juga akan melakukan penyelusuran secara serius dan kami akan membawa perkara ini ke rana penegak hukum, pungkas Fauzan.












