HeadlinePilihan Editor

Gelar aksi Mahasiswa Inutas Di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya

664
×

Gelar aksi Mahasiswa Inutas Di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Pengadilan Negri Tasikmalaya mengelar persidangan atas terdakwa dugaan kasus Pasal 167 KUHAPidana tentang “ Barang siapa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “

Dari jawaban pihak kuasa hukum terdakwa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) adalah Mahasiswa INUTAS ( Institut Nadhatul Ulama Tasikmalaya ) yang berinisial ‘ D ‘Program Study Hukum Keluarga Islam ( HKI ).

Berdasarkan eksepsi sebelumnya ( 09/05/23 ) Kuasa hukum terdakwa kepada hakim mengajukan 5 permohonan dan diantaranya “ Membebaskan dakwaan dari JPU dan memberhentikan proses pemeriksaan dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM II-06/Tasik/02.03 Tanggal 12 April 2023 atas nama terdakwa.

Dari hasil Konfirmasi awak media kepada kuasa hukum terdakwa menyampaikan,” Bahwa Terdakwa tidak masuk KUHAPidana Pasal 167 karena terdakwa tidak menempati tempat itu dan juga sudah diberi izin oleh pemiliknya lewat lisan dengan saksi salah satunya BABINSA dan Pegawai Kelurahan setempat “.

Sebagai bentuk Solidaritas khususnya Mahasiswa Hukum Keluarga Islam ( HKI ) beserta beberapa Ormas / LSM / Paguyuban menyampaikan,” dalam proses persidangan diduga mendapatkan perlakuan tidak adil dalam hal pengenaan perkara seolah dipaksa dilimpahkan masuk kedalam Pengadilan, padahal kedua belah pihak sudah melakukan upaya RESTORATIF JUSTICE yang disaksikan oleh beberapa pihak termasuk dari JPU itu sendiri selaku Fasilitator upaya Perdamaian yang dilaksanakan dirumah khusus RESTORATIF JUSTICE yang beralamat diKelurahan Sambong pada tanggal 09 Februari 2023 “.

Yang menjadi pertanyaan besar Mahasiswa saat audensi tanggal 17 April 2023 yaitu,” Bahwa, JPU menyampaikan bila upaya Perdamaian atau RESTORATIF JUSTICE tersebut “ DITOLAK “ oleh pihak Kejagung RI ? Dan disertai beberapa alasan diantaranya ada yang tidak memenuhi persyaratan karena terdakwa tidak termasuk dalam Kriteria orang miskin dan dasar aturan yang dipakai bukan lagi mengacu kepada PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Akan tetapi, lebih mengacu kepada TURUNAN dari PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 itu sendiri dan aturan Turunan tersebut itu sempat disosialisasikan melalui siaran di Radio, pungkas JPU kepada para Mahasiswa.

Ketika Mahasiswa mempertanyakan seperti apa turunan dari PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 kepada JPU, “ katanya akan segera diperlihatkan dan diberikan kepada para Mahasiswa waktu audensi tersebut “ akan tetapi sampai saat pemberitaan online ini dinaikan, Turunan dari yang dimaksudkan JPU tersebut tak kunjung diperlihatkan apalagi diberikan “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *