DaerahEdukasiHeadlineHukum & Kriminal

Dugaan Maladministrasi Oleh BPN Kota Tasikmalaya

1162
×

Dugaan Maladministrasi Oleh BPN Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya// Warga Kota Tasikmalaya yang berinisial OS, lulusan IPDN Angkatan XVIII yang sudah pensiun tahun 2021 mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak Kinerja BPN Kota Tasikmalaya yang diduga terjadi Maladministrasi.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media OS didampingi oleh Ponakannya bernama Endra menyampaikan Bahwa “Merasa kurang pas dengan Kinerja pelayanan Aparatur Pemerintah tingkat Kelurahan sampai Kecamatan.

Kekurangan tersebut terjadi pada saat tanah kepemilikan OS yang masih AJB ketika mau di Split untuk dibuatkan SPPT-PBB saat ini takkunjung direalisasikan ditambah batas tanah tetangga OS sudah ada yang bersertifikat setahun kebelakang, menurut keterangan dari Ketua RW setempat.

Yang menjadi pertanyaan OS apakah bisa dilakukan pengukuran tanah tanpa dihadirkan tetangga yang berbatasan atau dari 4 penjuru/titik? Dan seolah dari pihak Kelurahan tidak menghiraukan kejadian tersebut”. Ungkapnya

Sehingga OS menyurati pihak BPN untuk Konfirmasi sekaligus Klarifikasi untuk memperjelas hal tersebut.

Karena ditakutkan Tanah milik OS ini terbawa oleh tetangganya dan juga pada saat pengukuran Tanah tersebut OS sebagai tetangganya tidak dihadirkan, kemudian pada saat bertemu dengan pihak BPN Kota Tasikmalaya di Kantor BPN Kota Tasikmalaya menyampaikan “Bila pengukuran tanah bersertifikat milik inisial DS telah dijual kepada orang lain tidak perlu menghadirkan tetangga batas tanah karena ketika proses pembuatan sertifikat tanah sudah ada pengukuran dan OS mengetahui pada saat pengukuran waktu itu”. Ungkap pihak BPN

Sedangkan didalam peraturan Pemerintah Tahun 1997 nomor 24 / pasal 18 dan 19 Tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa :

Pasal 18 ;

(1).Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas Uptanah yang berbatasan.

(2).Penetapan batas bidang tanah yang akan diberikan dengan hak baru dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau atas penunjukan instansi yang berwenang.

(3).Dalam menetapkan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas

Bidang atau bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang bersangkutan.

(4).Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh mereka yang memberikan persetujuan.

(5).Bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19 :

(1).Jika dalam penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan antara pemegang hak atas tanah yang bersanggkutan dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, pengukuran bidang tanahnya diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan.

(2).Jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya, untuk sementara dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3).Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), termasuk mengenai belum diperolehnya kesekapatan batas atau ketidakhadiran pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

(4).Dalam gambar ukur sebagai hasil pengukuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dibubuhkan catatan atau tanda yang menunjukkan bahwa batas-batas bidang tanah tersebut baru merupakan batas-batas sementara.

(5).Dalam hal telah diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mengenai batas-batas yang dimaksudkan atau diperoleh kepastiannya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diadakan penyesuaian terhadap data yang ada pada peta pendaftaran yang bersangkutan.

Setelah pertemuan dengan pihak BPN kota Tasikmalaya OS menyampaikan kepada Endra ponakannya,”bahwa dirinya akan segera melaporkan BPN kota Tasikmalaya kepada Kanwil BPN Provinsi Jawa barat dan akan melaporkan kepada pihak Ombudsman-RI karena adanya dugaan Maladministrasi yang terjadi di kota Tasikmalaya. Dan, OS juga akan segera membuat Surat Terbuka Kepada Presiden JOKOWI dengan adanya dugaan kurangnya pelayanan kepada warga masyarakat dari tataran Aparatur Pemerintah di daerah Kota Tasikmalaya khususnya Aparatur diKelurahan dan Kecamatan”. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *