EdukasiPendidikan

Disdik Kabupaten Tangerang Instruksikan PJJ, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

9
×

Disdik Kabupaten Tangerang Instruksikan PJJ, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Pemkab Tangerang melalui Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi dampak sebaran abu vulkanik menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tertanggal 6 September 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik meminta kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring terhitung mulai 7 hingga 9 September 2026.

Selain pengalihan pembelajaran, Disdik juga mengimbau seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker, terutama ketika berada di luar ruangan serta saat perjalanan berangkat dan pulang sekolah.

Pihak sekolah juga diminta menjaga kebersihan lingkungan sekolah, termasuk halaman dan saluran air. Dalam proses pembersihan, area yang terdampak debu atau abu diminta dibasahi terlebih dahulu menggunakan air agar partikel debu tidak kembali beterbangan dan terhirup.

Dinas Pendidikan turut meminta sekolah memastikan ketersediaan air bersih dalam wadah tertutup, fasilitas cuci tangan, serta obat-obatan dan tetes mata di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Untuk mengantisipasi perkembangan situasi, kepala satuan pendidikan diminta melakukan koordinasi secara cepat serta memantau informasi resmi yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan sekolah, pihak satuan pendidikan diminta segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menegaskan agar seluruh pimpinan satuan pendidikan melaksanakan surat edaran tersebut sebagaimana mestinya.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik maupun seluruh warga sekolah di tengah potensi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *