MOROWALI,SULTENG – Puluhan masyarakat dua desa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi (KMNU) kembali melakukan unjuk rasa di lokasi perusahaan PT Rezky Utama Jaya (RUJ), salah satu perusahaan tambang batu gamping yang beroperasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) Selasa (30/12/2025).
Massa aksi menuntut penghentian seluruh aktivitas PT RUJ yang dinilai melakukan operasi secara ilegal serta mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Aksi tersebut dipicu adanya dugaan pelanggaran izin lingkungan dan aktivitas blasting yang merusak sejumlah rumah warga serta pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pihak perusahaan.
Koordinator aksi, Zulfikar, mengatakan bahwa PT RUJ diduga melanggar aturan karena telah melakukan penimbunan ruang laut tanpa izin yang sah dan tanpa melalui proses konsultasi publik.
” Jadi aktivitas perusahaan tersebut disebut telah berlangsung bahkan sebelum pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tuntas,” Kata Zulfikar.
Dijelaskan Zulfikar berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah pada tanggal 9 Desember 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Namun hingga saat ini, PT RUJ masih tetap beroperasi.
“Dampak yang paling nyata dirasakan oleh warga adalah aktivitas blasting yang telah merusak sedikitnya ada 16 unit rumah warga Desa Nambo dan Desa Unsongi , dimana warga juga mengeluhkan getaran dan suara ledakan keras yang terjadi hampir setiap hari yang menyebabkan retakan pada bangunan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” Jelas Zulfikar.
Zulfikar juga meminta kepada PT RUJ, untuk menghentikan seluruh kegiatan di area jetty, menghentikan aktivitas blasting, serta menyelesaikan hak-hak masyarakat termasuk kompensasi atas dampak akibat dari beroperasinya perusahaan tersebut.
Selain itu, Zulfikar menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang terkait dengan Surat Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang belum ada dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.
” Kami menduga PT RUJ telah melakukan penimbunan laut dan aktivitas pengapalan tanpa mengantongi dokumen PKKPRL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” Sebut Zulfikar.
Sementara itu perwakilan perusahaan Ana Karmelia mengatakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan di sampaikan kepada atasannya.
” Apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan saya sampaikan kepada pimpinan saya karena pimpinan sedang keluar kota,” Kata Ana.
Koalisi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi mendesak kepada pihak Pemerintah Daerah dan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak dengan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan PT RUJ.
Hingga malam tiba, massa aksi pun tak kunjung bubar mereka mendirikan tenda di depan pintu masuk perusahaan PT RUJ , karena mereka tidak puas dengan penjelasan dari perwakilan perusahaan, sementara itu berdasarkan informasi pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan tidak berada di tempat.***












