OKU Timur – Oknum Kades desa pengandonan, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur diduga sengaja merampok Hak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi. Senin (16/12/2024)
Saat media konfirmasi ke Kades (Rw) mempertanyakan prihal Sapi yang di potong pada waktu Kades (Rw) Hajatan apakah benar Sapi tersebut milik BUMDes, Dan digunakan untuk kepentingan pribadi?, Kades (Rw) enggan berkomentar, hingga berita ini tayang, belum ada respon dari kades (Rw) .
Menurut keterangan masyarakat setempat, BUMDes yang di desa Pengandonan di kelola oleh MPD (Ponidi), BUMDes tersebut di belikan Hewan ternak sapi, namun kuat dugaan sapi tersebut di potong oleh Kades pada waktu kades hajatan beberapa bulan yang lalu.
Dalam pasal 603. Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDES orang yang dinyatakan bersalah dapat dijerat undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 Jo. undang-undang Republik no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jika pernyataan masyarakat desa Pengandonan terbukti dan kades pengandonan benar melakukan tindakan pidana korupsi dan mempunyai bukti kuat maka awak media berharap kepada APH polres OKU Timur, (Tipikor) untuk memanggil kades yang bersangkutan dan segera diproses secara hukum yang berlaku.
Feriansyah.












