Uncategorized

Diduga Untuk Kepentingan Peribadi Kepala Desa Selabung Belimbing Jaya Cabut KWH Rumah Ibadah

217
×

Diduga Untuk Kepentingan Peribadi Kepala Desa Selabung Belimbing Jaya Cabut KWH Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Muara dua Oku Selatan.–Kepala desa memiliki kewenangan dan kekuasaan di dalam desa yang di pimpin nya untuk di man kekuasaan dan wewenang itu harus satu pemikiran dan memikirkan masyarakat bukan untuk ke untungan peribadi nya muara dua kamis 23/01

Berbeda hal nya dengan kepala desa Selabung Belimbing Jaya kecamatan Mekakau Ilir, diduga manpaat kan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan dan ke untungan peribadi dan keluarga nya(25/1/2025)

Menurut salah satu warga ,,DM,, baru tahun kemaren masuk nya listrik,PLN di desa kami dan masyarakat merasakan manpaat nya di mana di salah satu rumah ibadah,Surau juga di pasang KWH dengan tarif sosial dan di manpaat kan oleh warga desa surau itu untuk beribadah

Namun dalam beberapa bulan ini KWH yang terpasang di rumah ibadah itu di cabut dan di pindah kan ke rumah oknum kades tak tau apa alasan nya sehingga rumah ibadah tak lagi memiliki penerangan di saat malam hari dan untuk menggunakan pengeras suara juga tak ada lagi

Lanjut warga Sedangkan di rumah oknum kepala desa sudah memiliki KWH yang tarif normal itu di lepas dan diduga di jual musiman ke pada warga desa,

lanjut warga kepala desa tidak musyawarah ke masyarakat untuk menggunakan KWH milik rumah ibadah itu ,, tanpa isin dari masyarakat tau nya kepala desa pindah kan KWH itu tutup nya

Berdasarkan Impo itu kaminkompirmasi ke kepala desa,kepala desa menutur kan, bahwa rumah ibadah itu tidak di gunakan, pada malam hari tetapi rumah ibadah itu di gunakan untuk anak belajar mengaji dan pasilitas belajar mengajar agama ujar nya

KWH itu saya ambil dalam beberapa bulan ini karena rumah ibadah itu sudah tua dan di gunakan hanya untuk anak anak belajar Agama apa kah itu slah.

Sedangkan menurut menejer PLN muara dua Ucok.. sapaan akrab nya menuturkan ,,Kalau kwh meter atas nama rumah ibadah tidak boleh di pakai d rumah tangga
Sesuai dgn peruntukkan nya maka itu sudah melanggar aturan

Untuk itu kami time sosial kontrol meminta kepada penegak hukum dan PLN muara dua menindak oknum kades yang di duga salah gunakan KWH sesuai peraturan yang berlaku.tutup nya
(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *