HeadlineHukum & Kriminal

Diduga Buang Limbah Sepatu Sembarangan Aktivitas Minta Cabut Izin PT YOUNDAN JAYA

19
×

Diduga Buang Limbah Sepatu Sembarangan Aktivitas Minta Cabut Izin PT YOUNDAN JAYA

Sebarkan artikel ini

Tenjo, – Pembuangan limbah pabrik sembarangan kembali terjadi di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui beredar di platform tiktok pabrik PT YOUNDAN JAYA buang limbah pabrik sembarangan yang berserakan di lingkungan sekitar, Senin 13 / 7 / 2026.

Hal ini membuat keresahan warga sekitar bahkan banyak komentar warga net agar KDM gubernur Jawa Barat segera turun ke lokasi untuk menindak tempat pembuangan limbah sembarangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut yang ramai di perbincangkan, Aktivis Lingkungan Ikbal LSM WAR, mendesak Dinas terkait segera turun ke lokasi pabrik dan bekukan ijin operasinya. Karena jelas limbah bekas sepatu nya di buang secara sembarangan.

Limbah Sepatu pabrik dari di lokasi

“Pembuangan limbah dari PT YOUNGDAN JAYA tersebut tidak bisa di anggap sepele jelas itu menabrak aturan dan mencemari lingkungan, pemerintah terkait DLHK Kabupaten Bogor, dan kepala Desa, Camat serta Bupati dan juga Gubernur Jawa Barat KDM, Harus segera turun menindak tegas PT YOUNGDAN JAYA tersebut, cabut izin nya bila perlu ini jelas di depan mata melanggar aturan,” tegasnya

Perusahaan (PT) yang membuang limbah pabrik sepatu sembarangan dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku diancam dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, ditambah sanksi pencabutan izin usaha jika terbukti mencemari lingkungan,” pungkas Aktivis Lingkungan dengan tegas.

Lanjut Aktivis Lingkungan ,”Perusahaan (PT) yang membuang limbah pabrik sepatu sembarangan dijerat sanksi berlapis. Aturan utama UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi berupa denda hingga Rp 12 miliar dan pidana penjara, sanksi administratif.

hingga pencabutan izin usaha.Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan tersebut meliputi:Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian operasional sementara), pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan/usaha jika pelanggaran terus berulang.Sanksi Pidana (Perusahaan & Pengurus): Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp12 miliar.

serta hukuman penjara bagi penanggung jawab perusahaan hingga belasan tahun, tergantung pada dampak kerusakan atau jika limbah dikategorikan sebagai bahan sanksi Perdata: Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan (seperti membersihkan dan menormalisasi area tercemar).

Kepala Desa setempat juga jangan tinggal diam terkait pembuangan Limbah Sepatu tersebut, harus segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Sehingga tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Kami dengan tim akan segera turun untuk menemui kepala desa setempat dan dinas terkait untuk menindaklanjuti terkait temuan dari pada masyarakat ini,” pungkas

Hingga berita ini di turunkan pihak pabrik dan pihak terkait kepala desa belum memberikan klarifikasi atas temuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *