Uncategorized

Dibawah Kepemimpinan Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, Polres Morowali Berhasil Gagalkan Sabu 1 kg

171
×

Dibawah Kepemimpinan Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, Polres Morowali Berhasil Gagalkan Sabu 1 kg

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Di bawah kepemimpinan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali yang baru, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., dalam kurun waktu sepuluh hari menjabat. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Morowali kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari kota Palu seberat lebih dari 1 kilogram dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.R. (42) tahun.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali, Selasa (05/08/2025) Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaludin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. mengatakan bahwa hal itu menjadi gebrakan awal Polres Morowali dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.

 

” Jadi pada hari Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Morowali. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 19.35 WITA, tim menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka A.R. di wilayah Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah,” Kata Zulkarnain.

 

Dijelaskan Zulkarnain dari hasil penggeledahan didalam mobil, ditemukan dua paket sabu:

1 paket di bawah kursi sopir

1 paket di dalam wadah plastik warna biru di dashboard

Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.012 gram, atau setara lebih dari 1 Kg sabu siap edar.Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya:

1 unit HP Infinix warna silver

1 unit mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik

1 lembar STNK, kunci mobil, dan wadah plastik

 

Menurut Zulkarnain dari hasil pemeriksaan, tersangka A.R. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, disebut sebagai Mr. X, yang menjanjikan upah sebesar Rp15 juta barang sampai ketempat tujuan. Tersangka menginap di Kota Palu dan mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue, Palu Utara, atas arahan Mr. X. Setelah itu, tersangka kembali ke Morowali dan langsung diamankan di Bahomohoni.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar,” ujar Zulkarnain.

 

Ditambahkan Zulkarnain bahwa dengan pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 10.120 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu serta mencegah kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 miliar dan Polres Morowali akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta membuka saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.

 

” Jadi kami tidak bisa bekerja sendiri kami butuh informasi dari masyarakat, apa bila ada aktivitas yang mencurigakan di tengah masyarakat tolong hubungi kami dan akan kami tindak tegas siapapun dia,” tutup Zulkarnain.

 

Editor : Harits

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *