MOROWALI, SULTENG – Puluhan warga masyarakat Desa Nambo yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Nambo bersama Federasi Serikat Pekerja Indonesia Merdeka (F-SPIM ) melakukan demo di Kantor PT Rizki Utama Jaya, Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali,Rabu(08/10/2025).
Dalam orasinya koordinator Lapangan Faizal menyampaikan 7 tuntutan:
1.Mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk turun langsung memeriksa dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Rizki Utama Jaya terkait penimbunan Jety dan debu dan aktivitas crusher.
2.Indonesia pengelolaan dana CSR dan Royal di desa Nambo yang tidak transparan dikelola oleh TPK yang terdiri unsur anggota BPD dari tahun 2023 sampai dengan saat ini.
3.Menuntut PT Rizki Utama Jaya untuk memberikan dana kompensasi akibat dampak debu yang yang ditimbulkan.
4.Menuntut PT Rizki Jaya Utama untuk memberikan dana kompensasi atas kerusakan rumah warga usongi akibat kegiatan blasting.
5.Menuntut rezeki utama Jaya dalam pemberdayaan masyarakat lokal baik dalam penerimaan karyawan sesuai kesepakatan awal maupun ketertiban pengusaha lokal di wilayah kerja PT RUJ.
6.Menuntut PT Rizki Utama Jaya agar segera membayarkan royalti bantuan periode bulan April sampai September 2025.
7.Menuntut PT.RUJ agar memberikan tunjangan skill kepada karyawan.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan F-SPIM berhasil masuk ke lokasi jety PT.RUJ dan meminta dengan tegas agar PT.RUJ merealisasikan tuntuntanya.
Sempat terjadi keteganggan antara Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan pihak Manajemen PT.RUJ , namun bisa dikendalikan oleh pihak kepolisian dan TNI.
Setelah massa aksi melakukan orasi secara bergantian akhirnya pihak perusahaan dan perwakilan masa melakukan dialog yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini dipimpin oleh Plt Asisten I dan Camat Bungku Timur yang di saksikan oleh aparat kepolisian dan TNI.
Setelah dilakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak menyepakati dalam bentuk berita acara hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak PT. Rezky Utama Jaya akan mengganti rugi dampak debu masyarakat Desa Nambo dan Unsongi setelah menerima dan mensurvei data yang terindikasi terkena dampak berdasarkan laporan dari Koordinator Lapangan Pak Faisal.
2. Pihak PT. Rezky Utama Jaya dan Mitra Bor Nusantara (MBN) akan mensurvey rumah-rumah masyarakat Desa yang terdampak oleh Blasting dan kemudian menyepakati ganti
kerugiannya berdasarkan tingkat kerusakan.
3. Pihak PT. Rezky Utama Jaya bersedia agar penerimaan karyawan local tidak menilai dari surat rekomendasi desa tetapi dari berkas pendaftaran karyawan local yang masuk sesuai posisi yang tersedia yang sesuai dengan skill atau keahliannya serta Pemberdayaan Perusahaan Lokal.
4. Pihak PT. Rezky Utama Jaya akan melaksanakan pembayaran PPM/CSR sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam Pergub Tahun 2019 dengan dana Rp. 400.000.000,-/tahun.
5. Pihak PT. Rezky Utama Jaya akan membuka forum bersama karyawan non operator untuk pembicaraan tentang Tunjangan Skill.
6. Permasalahan Royalti Desa Nambo akan dibahas dalam Forum pertemuan Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Kamis, 09 Oktober 2025 dengan mengundang Pihak Kepala Desa Nambo dan Unsongi, Pak Iqbal dari PT. Ansafar Wira Karya, BPD Desa Nambo, TPK Desa Nambo Tahun 2023-2024, TPK Desa Nambo Tahun 2025, serta Tim TPK Royalti Desa Nambo di Kantor PT. Rezky Utama Jaya.
7. Sebelum ada keputusan pada poin 6, maka Pihak PT. Rezky Utama Jaya tidak akan melakukan aktivitas apapun.
Setelah mendapatkan apa yang menjadi tuntutan akhirnya masaa aksi membubarkan diri dengan tertib dibawah kawalan aparat keamanan Gabungan TNI-Polri dan Security perusahaan PT RUJ.
Editor : Harits












