TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolesta Tangerang dan Dandum 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional.
Dalam sidak tersebut, Bupati turut memanggil pengelola usaha dan menggelar musyawarah bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, serta perwakilan warga setempat di Kantor Kelurahan Kadu Agung Tigaraksa. Rabu, (13/5/26) 
Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha hiburan malam terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman, kondusif,” ujar Bupati Maesyal Rasyid
Lanjut dia, para pengelola tempat hiburan malam tersebut telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan, tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi, Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.
Pihaknya berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para aktivitas usahanya di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait sanksi apabila pengelola kembali membuka usaha hiburan malam tersebut, Bupati menegaskan bahwa pengelola siap menerima konsekuensi hukum sesuai pernyataan yang telah dibuat.
“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Dia juga menyebut bahwa tempat hiburan malam yang disidak tersebut tidak memiliki izin operasional. Terkait dugaan tempat hiburan itu telah beroperasi selama bertahun-tahun, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah meminta agar seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut dihentikan.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan pengawasan lebih luas terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak berizin di wilayah lainnya.
“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya.












