Uncategorized

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Kukuhkan Kepengurusan FKKD Periode 2025 – 2027

205
×

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Kukuhkan Kepengurusan FKKD Periode 2025 – 2027

Sebarkan artikel ini

Ogan Ilir,-Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H.,M.Si, Didampingi Asisten bidang Pemerintahan dan kesra Dicky Syailendra, S.Sos.,M.Si, Melantik dan Mengukuhkan Kepengurusan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), Kabupaten Ogan Ilir Periode 2025-2027 serta dilanjutkan dengan sosialisasi pendirian koperasi desa merah putih. Bertempat di Pendopoan rumah dinas Bupati Ogan Ilir Tanjung Senai. Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Senin, (28/04/2025).

Dalam sambutannya Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengucapkan selamat atas pengukuhan kepengurusan forum komunikasi kepala desa kab. Ogan Ilir periode 2025-2027. acara ini turut dihadiri oleh Forkopimda Ogan Ilir, Camat se- Kabupaten Ogan Ilir serta Kepala Desa se- Kabupaten Ogan Ilir.

” Dengan adanya FKKD bisa memudahkan para kades mendapatkan informasi dan berkoodinasi serta saling bantu menyelesaikan masalah dalam menghadapi pembangunan serta memajukan kabupaten Ogan Ilir, ” Harapnya.

Bupati juga berharap kiranya untuk memanfaatkan forum komunikasi ini agar pembangunan di desa-desa dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang telah direncanakan kemajuan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan Desa ke depan bahwa pembangunan dimulai dari desa.

Setelah pelaksanaan pengukuhan ini, dilaksanakan sosialisasi pendirian koperasi desa merah putih, koperasi desa merupakan program nasional yang dicanangkan Presiden RI guna memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat paling bawah

Bupati Panca juga menjelaskan bahwa koperasi ini didesain sebagai pusat produksi dan distribusi yang mampu memotong rantai pasok, menekan peran tengkulak, dan meningkatkan nilai ekonomi bagi petani dan pelaku UMKN.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini bertujuan mempercepat proses pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di kabupaten Ogan Ilir sekaligus memberikan pemahaman teknis tentang tata cara
pendiriannya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *