DaerahHeadlineTNI & Polri

Berkedok Praktik Klinik Dan Salon Kecantikan, Ternyata Tempat Aborsi Ilegal

730
×

Berkedok Praktik Klinik Dan Salon Kecantikan, Ternyata Tempat Aborsi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jakarta// Berkedok Praktik Klinik dan Salon Kecantikan, ternyata dijadikan tempat Aborsi Ilegal. kini terjadi di Jln. Tanah Abang Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. “Yang menyediakan tempat Aborsi Ilegal”.

Saat kasus ini diusut Kepolisian, setelah ditemukan adanya tulang belulang dalam Septi Tank. Kemudian sebagai Ketua RW Artam Aryadi menyampaikan, “Merasa kecolongan dengan adanya kedok Praktik Klinik dan Salon Kecantikan tersebut. Ternyata dijadikan tempat Aborsi Ilegal dan sempat meminta izin sewa rumah 2 lantai”. Ungkap Ketua RW Senin (05/10/2023)

Serta melapor kepada Ketua RT untuk meminta izin membuka praktik klinik dan salon kecantikan serta kantor advokat”.

Dengan modus Klinik dan Salon Kecantikan, warga sekitar tidak curiga melihat orang tak di kenal masuk ke lokasi. Kemudian belum diketahui pasti sudah berapa lama para pelaku beraksi.

Rumah yang dihuni pasangan suami istri (Pasutri) dan asisten rumah tangga (ART) tersebut sudah disewa sejak dua tahun terakhir.

Warga baru mengetahui rumah berlantai dua itu jadi tempat Aborsi pada 23 Oktober 2023 lalu, saat jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati menggeledah rumah tersebut.

Info sementara yang diterima, untuk penghuni perempuan serta pemilik rumah dan seorang pembantu sudah diamankan polisi pada Selasa (24/10/2023).

Artam sebagai Ketua RW menuturkan, “Penggeledahan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati bahkan sudah berlangsung sebanyak tiga kali,

Terakhir pada Kamis (02/11/2023) saat petugas gabungan membongkar septik tank yang berada di bagian depan rumah, kemudian telah ditemukan untuk barang bukti janin hasil aborsi dan pelakupun tidak bisa mengelak. Kondisi perumahan di sini juga memang sepi”. Tuturnya

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan Praktik Aborsi Ilegal di Ciracas, Jakarta Timur serta Polisi menyita 41 barang bukti dalam pengungkapan kasus ini”.

Garis polisi pun telah dipasang di area rumah, termasuk kendaraan roda empat yang terparkir di dalam rumah. Wargapun tidak merasa curiga dan menyebut rumah tersebut digunakan sebagai Salon Kecantikan dan Kantor Advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *