Uncategorized

BEM Fakultas Hukum Unram Desak Kejati NTB Transparan Usut Dugaan Korupsi NCC

351
×

BEM Fakultas Hukum Unram Desak Kejati NTB Transparan Usut Dugaan Korupsi NCC

Sebarkan artikel ini

Zonareformasi.com,Mataram,NTB – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk bersikap transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi NTB City Center (NCC). Desakan ini muncul setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unram, Aris Munandar, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa intervensi politik dan tanpa pandang bulu. Ia menyoroti munculnya nama mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa TGB, dalam pusaran kasus ini.

“Kami mendesak Kejati NTB untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap hasil pemeriksaan TGB sebagai mantan gubernur. Publik berhak mengetahui apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam proyek NCC yang merugikan negara,” ujar Aris Munandar.

BEM Fakultas Hukum Unram juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar tidak ada kecurigaan publik terhadap kemungkinan pengaburan fakta. Menurut Aris, sebagai mantan kepala daerah, TGB memiliki otoritas dalam kebijakan daerah, sehingga dugaan keterlibatannya perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Transparansi dalam proses hukum adalah kunci utama untuk memastikan tidak ada manipulasi informasi atau upaya menghindari pertanggungjawaban. Kejati NTB harus berani mengungkap seluruh fakta, termasuk keterlibatan pejabat tinggi di masa lalu,” tambahnya.

Mantan Sekda NTB Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejati NTB secara resmi menahan mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, Kamis (13/2/2025). Rosiady ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek NCC yang melibatkan PT Lombok Plaza.

Menurut Ketua Tim Penyidik Kejati NTB, Indra HS, Rosiady diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemanfaatan lahan pemerintah daerah yang menyebabkan kerugian negara.

“Dalam pemanfaatan lahan tersebut, terjadi kekurangan penerimaan Pemda yang seharusnya mendapatkan Rp12 miliar, namun hanya menerima aset senilai Rp6,5 miliar,” ungkap Indra.

Kerugian negara akibat batalnya pembangunan NCC ini diperkirakan mencapai Rp15,2 miliar. Rosiady dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada 2012 terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Namun, hingga kini proyek NCC tidak pernah terwujud, dan Pemprov NTB tidak menerima kompensasi pembayaran dari pihak swasta.

TGB Diperiksa, Keluar Lewat Pintu Belakang

Dalam perkembangan terbaru, mantan Gubernur NTB dua periode, TGB, turut diperiksa Kejati NTB terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Mataram pada Kamis (13/2/2025).

Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana TGB meninggalkan gedung Kejati NTB. Berdasarkan pantauan wartawan, ia keluar melalui pintu belakang pada pukul 20.06 WITA menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor DR 1676 BW, yang diketahui milik istrinya, Erica Lucyfara.

Saat para jurnalis mencoba meminta pernyataan, mobil yang ditumpangi TGB melaju cepat meninggalkan lokasi. Hal ini semakin memunculkan spekulasi di kalangan publik terkait sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

Kasidik Kejati NTB terlihat turut mendampingi TGB saat keluar dari gedung Kejati. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati NTB mengenai hasil pemeriksaan terhadap TGB dan apakah status hukumnya akan meningkat dari saksi menjadi tersangka.

BEM Fakultas Hukum Unram menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Jika ada bukti yang cukup, siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, Kejati NTB harus secara terbuka menyampaikan hasil penyelidikannya agar tidak terjadi spekulasi liar di masyarakat.

“Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, Kejati NTB harus bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini,” pungkas Aris Munandar.

(IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *