HeadlineHukum & Kriminal

Argumentasi Hukum, Bantah Terhadap Laporan Polisi 

176
×

Argumentasi Hukum, Bantah Terhadap Laporan Polisi 

Sebarkan artikel ini

Tangerang – BANTAHAN TERHADAP LAPORAN POLISI

I. POSISI HUKUM TERLAPOR

Bahwa Terlapor adalah Advokat yang sah dan berizin, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah, untuk dan atas nama klien, dalam rangka memberikan jasa hukum dan melindungi hak keperdataan klien atas objek tanah yang sedang disengketakan,Rabu 17 / 12 / 2025.

Dengan demikian, setiap tindakan Terlapor harus dinilai dalam konteks pelaksanaan Profesi Advokat, bukan tindakan Pribadi.

II. TINDAKAN TERLAPOR ADALAH SAH DAN DILINDUNGI HUKUM

1. Berdasarkan Surat Kuasa yang Sah

Bahwa pemasangan plang dan langkah-langkah hukum lain dilakukan:

Atas permintaan klien

Dalam ruang lingkup kuasa

Untuk kepentingan perlindungan Hak Klien

➡️ Pasal 1792 KUH Perdata

Pemberian kuasa melahirkan kewenangan bertindak secara Hukum.

2. Dilindungi Hak Imunitas Advokat

Bahwa Terlapor dilindungi oleh Hak Imunitas Advokat, karena:

Bertindak dengan Itikad baik

Dalam rangka menjalankan tugas Profesi

Untuk Pembelaan dan kepentingan Hukum Klien

➡️ Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

> “Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas Profesinya dengan itikad baik…”

➡️ Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013

Hak imunitas berlaku di dalam dan di luar pengadilan, sepanjang dalam menjalankan profesi.

📌 Maka, laporan pidana terhadap Advokat atas tindakan profesionalnya adalah bentuk *Kriminalisasi Profesi.*

III. PEMASANGAN PLANG BUKAN PERBUATAN PIDANA

3. Plang Bersifat Pemberitahuan, Bukan Penguasaan

Plang yang dipasang:

Hanya menyatakan Status Sengketa

Tidak mengklaim kepemilikan

Tidak melarang Aktivitas secara Sepihak

Tidak disertai Pemagaran atau Penguasaan Fisik

➡️ Dengan demikian tidak memenuhi unsur penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

4. Tidak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Unsur PMH:

1. Perbuatan melawan hukum ❌

2. Kesalahan ❌

3. Kerugian nyata ❌

4. Hubungan sebab akibat ❌

➡️ Seluruh unsur tidak terpenuhi secara Kumulatif, sehingga Tuduhan menjadi tidak berdasar.

IV. TIDAK TERPENUHI UNSUR PIDANA APA PUN

5. Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea)

Terlapor:

Tidak memiliki Niat Menguasai Tanah

Tidak bermaksud merugikan Pihak Lain

Bertindak Terbuka dan Transparan

➡️ Tanpa Mens Rea, tidak ada Unsur Tindak Pidana.

6. Tindakan Dilakukan Terbuka & Didampingi Aparat

Bahwa tindakan di lapangan:

Diketahui dan didampingi RT/RW

Didampingi Bhabinkamtibmas

Didokumentasikan

➡️ Hal ini menegaskan itikad baik, bukan Intimidasi atau Provokasi.

V. LAPORAN POLISI BERSIFAT PREMATUR & CIVIL DISPUTE

7. Objek Sengketa Adalah Ranah Perdata

Sengketa Tanah adalah:

Sengketa Hak

Sengketa Keperdataan

Harus dibuktikan melalui Peradilan Perdata

➡️ Mengkriminalisasi proses perdata bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium.

VI. INDIKASI PENYALAHGUNAAN PROSES HUKUM

Bahwa laporan ini patut diduga:

Bentuk Tekanan Psikologis

Upaya membungkam Advokat

Reaksi kecewa dibuktikan Atas Dasar Dendam Pribadi ( Personal) atas Pencabutan kuasa oleh Pelda Chrestian Namo dalam Perkara Keluarga Alm.Prada Lucky Namo

Berpotensi sebagai Abuse of Process

VII. KESIMPULAN

1. Tindakan Terlapor adalah tindakan Profesional Advokat

2. Dilakukan berdasarkan Surat Kuasa yang sah

3. Dilindungi Hak Imunitas Advokat

4. Tidak Memenuhi Unsur Pidana

5. Sengketa adalah Ranah Perdata

6. Laporan Polisi tidak Berdasarkan Hukum

Berdasarkan uraian tersebut:

1. Laporan Polisi dinyatakan tidak dapat diterima

2. Proses penyelidikan dihentikan (SP3

3. Aparat penegak hukum melindungi Independensi Profesi Advokat

✍️ Penutup

Argumentasi ini dapat digunakan sebagai:

Bantahan resmi di tahap klarifikasi Polres/Polda

Lampiran eksepsi awal

Bahan konferensi pers atau hak jawab

Dasar laporan balik kriminalisasi Advokat

#SALAM KEADILAN

Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. & Advokat Cosmas Jo Oko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *