KABUPATEN TANGERANG,-Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) bakal menggelar aksi damai yang akan digelar dititik di Kabupaten Tangerang.
Aksi damai dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum anggap telah merugikan anggota selaku para pelaku angkutan usaha dibidang jasa angkutan.
Ansyah Sandy Wakil Ketua 1 DPC Organda menyebutkan bahwa, keberadaaan angkutan penumpang umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang tanpa dilengkapi dengan perizinan yaitu:
a. Keberadaan kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Keberadaan kendaraan bus karyawan/pariwisata yang berdomisili diluar wilayah Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput karyawan di wilayah Kabupaten Tangerang.
2. Keberadaan kendaraan pengangkut hasil tambang (Dump Truck Tronton, red) yang beroperasi diluar jam operasional yang sudah ditentukan melalui Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke-2 atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
3. Pemberlakukan peraturan Bupati Tangerang No 42 tahun 2020 tentang perubahan Atas peraturan Bupati Tangerang No 77 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, telah merugikan DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami (DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang, red) sebagai wadah yang mempunyai payung Hukum bagi para pelaku usaha angkutan bermotor di jalan raya sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.1/PHB-89 Tanggal 25 Juli 1989 Tentang organisasi pengusaha angkutan bermotor di jalan raya, dalam upaya-upaya memperjuangkan aspirasi anggota, dengan tegas kami menuntut pihak-pihak terkait untuk bertanggungjawab atas beberapa hal sebagaimana tersebut.
“Rencana aksi akan kami laksanakan pada 3 hari yaitu, 02, 03 dan 04 Oktober 2024. Dengan titik Awal di kantor DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang menuju kantor bupati, DPRD dan Polresta Tangerang,” pungkas Sandy, saat ditemui di Tigaraksa, Senin (30/09/2024).
RENO.












