Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Kabupaten Bandung, Fraksi Nasdem Dra. Hj.Tia Fitriani, Penyebarluasan Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang di gelar acara tersebut di Gor Desa Sangiang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Senin ( 02/10/2023 ).
“Pada acara Perda Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut, di hadiri oleh kepala Desa Sangiang dan paran tamu undangan warga masyarakat sebanyak 150 orang kurang lebih yang hadir pada acara tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Kabupaten Bandung, Fraksi Nasdem Dra. Hj.Tia Fitriani, menyampaikan beberapa hal kepada warga masyarakat yang hadir, terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Saat ditemui oleh para awak Media di lokasi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Nasdem Dra. Hj.Tia Fitriani, menyampaikan kepada para awak Media terkait acara tersebut.
Allhamdulillah hari ini saya hadir di Desa Sangiang dalam rangka untuk penyebarluasan Perda provinsi Jawa Barat No 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, jadi perda ini merupakan yang khusus mengkhususkan kepada perlindungan terhadap hak anak dengan maksud agar anak ini akan semakin terlindungi hak yang melekat yang sesuai dengan undang-undang Dasar 45. Jelasnya
“Hal ini juga dalam perda ada bawa Bagaimana Jawa Barat hususnya Gubernur juga sudah akan memberikan penanganan untuk kasus sosial yang terjadi jika kita akan berusaha untuk meminimalisir terjadinya kembali kekerasan terhadap anak, dan Perda hari ini juga selain perlindungan terhadap secara fisik tugas posisi anak yang diperhitungkan dan khususnya dalam perlindungan anak ini, berharap bahwa kejadian-kejadian yang tergolong ini akan bisa kita kurangi minimal dengan adanya di sini ke dalam salah satu pasalnya juga dikenal ada pidananya ketika terjadi penelantaran terhadap anak atau eksploitasi anak dan ketika itu dilaporkan akan terkena 3 bulan kurungan penjara atau denda sebesar 50 juta Rupiah. Ucapnya
Masih lanjut Dra. Hj. Tia Fitriani,” tetapi ini pun masih ingat juga bahwa pada saat ini karena tulang terus kejadiannya seandainya perlu kita sebar luaskan terus juga agar bisa di makan kita ketahui, Bagaimana implementasi Apakah sudah bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat atau tidak, karena kita akan berusaha ingin bahwa perda-perda yang ada di Jawa Barat ini bisa betul-betul diimplementasikan dan betul-betul lebih efektif dalam melakukan perlindungan terhadap anak.
Untuk saat ini kalau bicara kasus terus meningkat jadi yang jelas Kabupaten Bandung ini termasuk salah satu kabupaten yang tertinggi tingkat kekerasan terhadap anak Se Indonesia, jadi ini juga merupakan hal yang perlu kita sikapi bersama untuk itu dalam setiap persahabatan saya pun selalu tidak lupa untuk selalu mengajak para kader untuk bisa lebih Inten lagi mengingatkan kepada warga yang di Posyandu di kegiatan PKK ini selalu diingatkan tentang pentingnya perlindungan terhadap anak, Pungkas Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Nasdem Dra. Hj.Tia Fitriani.
Penulis: Deden












