MOROWALI,SULTENG – Aliansi Masyarakat Bahomakmur Bersatu (AMBB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun tak dihadiri oleh Perusahaan Tenan Kawasan Industri PT IMIP yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Kamis (20/11/2025).
Namun dalam RDP tersebut masyarakat kecewa karena dari perusahaan tidak ada satupun yang hadir mewakili, sehingga di pending sampai waktu yang tidak ditentukan.
Adapun perusahaan Tenan yang diduga telah mencemari lingkungan diantaranya adalah PT CTLI, PT BTR, PT CDNE, PT ZTNE dan PT FMI semua perusahaan tenan tersebut berada di dalam kawasan PT IMIP.
Rapat Dengar Pendapat tersebut sebagai tindak lanjut dari gerakan masyarakat dalam menuntut penyelesaian berbagai persoalan lingkungan hidup yang terjadi akibat
aktivitas perusahaan di wilayah Bahomakmur dan sekitarnya.
Adapun RDP tersebut membahas beberapa poin yakni:
1. Polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
2. Pencemaran air yang menyebabkan kesulitan akses air bersih.
3. Kerusakan lingkungan yang menghilangkan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam.
4. Kerusakan atap rumah warga akibat zat korosif dari aktivitas perusahaan.
5. Kerusakan pemukiman masyarakat akibat banjir yang terjadi sewaktu-waktu karena sistem drainase perusahaan yang tidak mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Perwakilan AMBB Ardian mengaku sangat kecewa karena dari pihak perusahaan Tenan tidak satu pun yang hadir dalam RDP tersebut sehingga DPRD Morowali menunda RDP tersebut.
” Saya sangat kecewa karena perusahaan Tenan yang seharusnya memberikan penjelasan tidak ada satu pun yang hadir sehingga RDP harus di tunda dan akan dijadwalkan kembali oleh DPRD Morowali dengan mengundang PT IMIP selaku pemilik kawasan,” Kata Ardian.
Ditambahkan Ardian bahwa pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan langsung membangun pabrik yang tidak jauh dari pemukiman penduduk tepatnya di Desa Bahomakmur Dusun III.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Gafar Hilal mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Morowali tetap menerima aspirasi masyarakat yang terdampak akibat dari aktivitas yang perusahaan sesuai dengan tuntutan masyarakat.
” Intinya kami menerima aspirasi masyarakat yang terdampak akibat dari aktivitas perusahaan yang tidak mempertimbangkan AMDAL,” Kata Gafar.
Dijelaskan Gafar terkait ketidak hadiran pihak perusahaan maka istilah permainan sepak bola tidak ada lawan tanding dan tidak akan ada solusi yang didapatkan.
” Kalau rapat ini dilanjutkan masyarakat sebagai korban yang terdampak tidak ada keputusan bersama makanya saya minta RDP di pending sambil menunggu pihak perusahaan hadir dalam pertemuan selanjutnya,” Jelas Gafar.
Gafar menambahkan bahwa DPRD Morowali akan melayangkan surat kepada PT IMIP selaku pemilik kawasan untuk kemudian mengadiri RDP bersama masyarakat yang terdampak akibat aktivitas perusahaan.
” Jadi kami dari DPRD Morowali akan memanggil menegemen PT IMIP atau minimal perwakilan perusahaan yang bisa mengambil keputusan dan DPRD Morowali juga akan membentuk tim terpadu untuk melakukan penelitian di lapangan,” tutup Gafar.***












