DaerahHeadlineNasionalPilihan Editor

Aksi Blokade Jalan Dan Bakar Ban, Serikat Buruh Didepan Pemda Kota Tasikmalaya

1022
×

Aksi Blokade Jalan Dan Bakar Ban, Serikat Buruh Didepan Pemda Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya Kota// Serikat Buruh di Kota Tasikmalaya melakukan aksi demontrasi menolak PP no 51 tahun 2023 dan naikan upah 15% yang dilaksanakan di depan gedung Pemda Kota Tasikmalaya Senin. (27/11/2023)

Para buruh ini menuntut agar supaya Pj. Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah membuat Surat Rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat dengan dasar penetapan UMK Kota Tasikmalaya tahun 2024.

Dalam aksi orasi para buruh ini menyampaikan :

  • 1. MENOLAK PP 51 tahun 2023 dalam perumusan UMK Kota Tasikmalaya.
  • 2. Penetapan upah minimum seyogyanya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya , pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas sebagaimana pasal 3 huruf a dan b konvensi ILO 131;
  • 3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat Kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 sesuai dengan survey Komponen Hidup Layak (KHL) tahun 2023 dengan besaran kenaikan 15% atau Rp. 380.001,15 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.533.341 menjadi sebesar Rp.2.913.342,15.
  • 4. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat TIDAK MENGEMBALIKAN REKOMENDASI Walikota Tasikmalaya apabila nilai UMK 2024 yang direkomendasikan tidak menggunakan/lebih besar dari PP 51 tahun 2023.
  • 5. PP 51 tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. PP 51 juga tidak mencerminkan keadilan , kabur dan sangat tidak menyelesaikan permasalahan terkait disparitas upah, malah akan menjadikan nilai upah Kota Tasikmalaya yang semakin rendah dari tahun sebelumnya dan akan mengakibatkan kerawanan sosial dan terjadinya diskriminasi upah.
  • 6. Kekhawatiran Pj. Walikota atas ancaman sanksi yang diberikan ketika mengeluarkan Surat Rekomendasi Kenaikan Upah yang berbeda/tidak sesuai PP 51 Tahun 2023 diharapkan tidak menjadi alasan kepentingan Upah Murah, karena realitasnya banyak Kepala Daerah (Definitif maupun Penjabat) membuat Surat Rekomendasi Kenaikan Upah yang jauh di atas ketentuan PP. 51 Tahun 2023.

Aksi serikat buruh tersebut tergabung dari beberapa organisasi, ada dari SBSI 92, FIKAP, KASBI, SKSPSI kemudian aksi tersebut dilakukan dengan memblokade jalan serta bakar ban bekas di jalanan.

Aksi tersebut akan terus dilaksanakan sampai aspirasi kami benar-benar didengar dan dilaksanakan dengan jawaban waktu yang sudah ditentukan. Pungkas Eros Rosyid peserta aksi demonstrasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *