Ragam

Abaikan Undangan Pemerintah Kecamatan Solear Soal Pemasangan Tiang Wifi di Desa Cireundeu Oleh PT Jala Lintas Media 

146
×

Abaikan Undangan Pemerintah Kecamatan Solear Soal Pemasangan Tiang Wifi di Desa Cireundeu Oleh PT Jala Lintas Media 

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Dinilai tidak ada itikad baik saat pihak pemerintah kecamatan Solear mengundang pihak perusahaan PT.Jala Lintas Media yang melakukan kegiatan pemasangan tiang wifi di wilayah Desa .Cireundeu Kecamatan .Solear Kabupaten Tangerang

Melalui Kasi Trantib kecemasan Solear, Sastra mengatakan, sebelumnya kita sudah menghubungi pihak perusahaan melalui Hadi selaku Wasbang, kita mengundang pihak perusahaan untuk klarifikasi karena kegiatan mereka tidak ada koordinasi dengan pemerintah kecamatan, jelasnya pada (22/9/2025).

Sampai kegiatan itu mencuat di pemberitaan disebuah media online dimana, ujarnya.

Menurut informasi yang kita dapat, saya benarkan jika sudah ada surat rekom dari pemerintah desa Cirendeu baik pihak RT/RW, jelasnya.

Kami menyayangkan mereka hanya dengan modal rekom dari Pemerintah Desa dan RT/RW , mereka sudah melakukan kegiatan, jika hari ini pihak pelaku usaha wifi tidak merespon undangan klarifikasi kami, kita akan melayangkan surat resmi ke perusahaan dengan tembusan dinas terkait juga Satpol PP Kabupaten Tangerang, pungkasnya.

Sementara Iqbal dari sekjen Lembaga Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) angkat bicara terkait persoalan tersebut, mereka melakukan usaha di wilayah kami namun mereka tidak mengikuti prosedur yang berlaku, jadi mereka bermodalkan surat rekom dari RT/RW dan pemerintah desa Cirendeu saja telah melakukan kegiatan penanaman tiang wifi, menurut informasi yang kita dapat, mereka tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, jadi ada beberapa masyarakat juga telah dirugikan karena tiang wifi ditanam di lahan mereka.

Ini termasuk tindakan pembodohan terhadap masyarakat dengan memasang tiang dilahan warga, dengan dalih mereka sudah izin dengan pemerintah desa dan RT/RW, jelasnya lagi.

Perlu dipahami” kata Iqbal lagi, Semestinya rekom dari desa dan RT/RW itu hanya dasar sebagai kelengkapan untuk syarat izin ke dinas terkait, bukan langsung melakukan kegiatan penanaman tiang wifi.

Ditambah lagi telah terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat diantaranya kegiatan mereka ada yang memasang tiang di bahu jalan sehingga sangat membahayakan pengguna jalan, tegasnya.

Mereka yang usaha dan mendapatkan keuntungan tapi menggunakan lahan masyarakat, ini konyol namanya.

Dugaan kuat kami, izin ligalitas tidak sampai ke dinas terkait, jelas mereka mengangkangi aturan pemerintah, bagai mana wilayah kabupaten Tangerang mendapatkan Peningkatan Anggaran Daerah jika masih banyak oknum – oknum perusahaan nakal, apa lagi kegiatan mereka diwilayah kami, ucap aktivis asal Solear tersebut.

Kita akan terus memonitor kegiatan ini hingga mereka benar-benar melakukan kegiatan sesuai aturan tidak seenak mereka sendiri, jadi saya meminta dari dinas terkait agar melakukan tindakan tegas pelaku usaha nakal di wilayah kabupaten Tangerang, kami juga akan mendorong persoalan ini dengan melayangkan surat resmi, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *