HeadlineHukum & KriminalTNI & Polri

Penyalahgunaan Subsidi LPG 3 kg ke LPG 12 kg Diungkap Oleh Polda Jabar

1305
×

Penyalahgunaan Subsidi LPG 3 kg ke LPG 12 kg Diungkap Oleh Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG// Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Wadirkrimsus AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kasubbid 4 Ditreskrimsus AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang Disubsidi, (29/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 22.30 WIB, terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan penyalahgunaan bahan bakar gas / Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang terjadi di Kp. Pulo RT 001/RW 004 Ds. Sindangsuka Kec. Cibatu Kab. Garut Prov. Jabar.

Dari hasil kegiatan penangkapan tersebut, didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh 5 Orang Tersangka,

Selain itu Ibrahim Tompo menyampaikan bagaimana pelaku memindahkan Gas Tabung LPG 3 kg kedalam tabung gas 12 kg, dengan cara Pelaku memasang alat suntik gas di atas pentil LPG 12 kg, kemudian ditempatkan es batu di atas Tabung 12 kg, lalu LPG 3 kg ditempatkan diatas alat suntik gas yang telah terpasang dipentil LPG 12 kg,

Setelah tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 3 kg terhubung melalui alat suntik gas, akhirnya tabung LPG 3 kg mengalir kedalam tabung LPG 12 kg melalui alat suntik gas tersebut, kemudian setelah LPG 12 kg penuh selanjutnya dijual kepada konsumen.” Ujar Ibrahim Tompo.

Dalam jangka satu minggu pelaku bisa menghasilkan 80 tabung gas LPG 12 kg, dan itu artinya pelaku ini sudah menyalahgunakan LPG yang 3 kg bersubsidi sebanyak 320 tabung gas /minggunya, dengan maksud tujuan untuk mengambil keuntungan. Ungkapnya

Selanjutnya Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan barang bukti yang diamankan yaitu 200 Tabung Gas LPG berupa ;

• 30 Tabung yang berisi gas LPG 12 Kg

• 29 Tabung gas 12 Kg Kosong

• 1 Tabung 5,5 Kg kosong

• 14 Tabung gas LPG 3 Kg Keadaan isi

• 126 Tabung gas 3 Kg kosong, dan

• 5 Buah alat suntik gas LPG

• 19 Buah tutup segel tabung gas 12 Kg

• 140 Tutup segel tabung gas LPG 3 Kg

• 1 Buah timbangan

• 1 Botol Karet Seal Gas LPG

• 1 Unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand max Warna Hitam dengan Nopol : Z 8377 DS

“Pelaku dijatuhi hukuman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Kuhpidana Dengan Dipidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Tindakan kejahatan ini sudah berlangsung selama 2 bulan dan dipasarkan didaerah Sumedang hingga ke Garut dimana Gas LPG 3 Kg didapatkan pembeliannya di pangkalan tidak resmi kemudian dikumpulkan untuk dipindahkan ke gas non subsidi. Tegasnya

Usaha ini dilakukan secara bersama-sama dengan modal bersama dan Para pelaku ini memiliki kemampuan dalam melakukan pemindahan gas tersebut”. tutup Ibrahim Tompo (Kabid Humas Polda Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *