DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polsek Gunung Tanjung Tasikmalaya Amankan Anak Yang Mengancam Ibunya Dengan Kampak

963
×

Polsek Gunung Tanjung Tasikmalaya Amankan Anak Yang Mengancam Ibunya Dengan Kampak

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya// Telah terjadi pengancaman oleh anak kandung kepada ibu kandungnya dengan kampak, seorang pemuda berinisial DO (32) warga Kampung Cipancur Desa Cinunjang Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya, diamankan pihak Polsek Gunung Tanjung Polres Tasik Kota, (22/08/2023)

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Gunung Tanjung Iptu Ihksan membenarkan kejadian tersebut, ”bahwa anggotanya telah mengamankan pemuda pelaku pengancaman dengan kampak kepada ibu kandung dan pelaku sudah kami amankan dan sekarang langsung ditangani Satreskrim Polres Tasik Kota,” ungkapnya Rabu (23/08/23)

Ia juga menjelaskan tentang peristiwa tersebut terjadi, (20/08/2023) saat Ibu Kandungnya sebagai korban Een (64) ketika berada dirumahnya menanyakan kue yang dia simpan, namun malah dijawab oleh pelaku sebagai anaknya dengan kata-kata kasar sambil mengancam memenggal leher ibunya dengan memegang kampak, kemudian pelaku menebas pintu rumah dengan kampak hingga rusak,

Selanjutnya korban merasa takut dan langsung lari tetapi sipelaku mengejar korban yaitu ibunya sambil menghunus-hunuskan kampak, kemudian korban melarikan diri ke rumah tetangga.” jelasnya

Karena korban merasa terancam, akhirnya membuat laporan ke pihak Kepolisian Polsek Gunung Tanjung, menurut informasi warga sekitar pelaku ini dikenal sangat meresahkan masyarakat,

Selanjutnya kasus pengancaman tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota guna untuk diproses lebih lanjut, ia pun menambahkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951 “Tentang Senjata Tajam (Sajam) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *